Akademisi STAIA Desak Polda Malut Bertindak, Soroti Lemahnya Pengawasan Galian C Ilegal di Desa Foya - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Akademisi STAIA Desak Polda Malut Bertindak, Soroti Lemahnya Pengawasan Galian C Ilegal di Desa Foya

Friday, 21 November 2025
Hal-Sel, INVESTIGASI. — Aktivitas galian C ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, kembali menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Muhammad Kasim Faisal, dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, mendesak Polda Maluku Utara untuk segera turun tangan menyelidiki dan menghentikan praktik penambangan tanah dan pasir tanpa izin yang diduga kuat dikelola oleh Junaid Ayub. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi menciptakan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Dalam pernyataannya, Jumat (21/11/2025), Kasim Faisal menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Tanpa izin tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda dalam jumlah besar.

“Kegiatan galian C ilegal di Desa Foya dugaan milik Junaid Ayub bukan hanya mengabaikan aturan hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan merusak kelestarian lingkungan. Polda tidak boleh tinggal diam. Aktivitas seperti ini harus segera dihentikan sebelum dampaknya semakin meluas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasim Faisal menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara yang dinilai gagal menjalankan fungsi kontrolnya. Ia menyebut bahwa instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan serta pengawasan izin tambang tersebut tampak tidak memiliki langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Dinas perizinan provinsi tidak becus mengawasi. Tugas mereka memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan memiliki izin lengkap dan sesuai prosedur. Kalau aktivitas ilegal bisa berjalan sebebas ini, berarti ada masalah serius dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, keberadaan tambang galian C ilegal bukan hanya persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan publik. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin kerap meninggalkan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar, seperti kerusakan jalan, ancaman longsor, hingga konflik kepentingan antarwarga.

Kasim Faisal menegaskan bahwa pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum harus segera melakukan penertiban secara menyeluruh, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas galian C di wilayah Gane Timur beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. Ia meyakini bahwa penegakan hukum yang konsisten akan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pelanggaran hukum yang menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat. Negara harus hadir dan bertindak tegas, bukan terus membiarkan aktivitas ilegal merajalela,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Maluku Utara maupun Dinas Perizinan Provinsi Malut belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan akademisi tersebut. Masyarakat Foya berharap kedua institusi itu segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri persoalan yang sudah lama mereka keluhkan.

Redaksi: wan

KALI DIBACA