Tagihan Air “Anomali Gila-Gilaan”, PDAM Tirta Sari Diduga Lalai Berat — Pelanggan Teriak Dirugikan! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tagihan Air “Anomali Gila-Gilaan”, PDAM Tirta Sari Diduga Lalai Berat — Pelanggan Teriak Dirugikan!

Monday, 17 November 2025

InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai — Aroma ketidakberesan kian menyengat dari tubuh PDAM Tirta Sari Kota Binjai. Keluhan masyarakat terkait tagihan air yang melejit bak roket bukan lagi satu-dua kasus. Kini, seorang pelanggan di Jl. Padang Binjai Selatan, dengan ID Pelanggan 05030515779, menjadi korban terbaru dari kekacauan manajemen PDAM yang diduga amburadul dan minim pengawasan.

Tagihan air pelanggan itu menunjukkan lonjakan tidak wajar yang mengundang tanda tanya besar:

  • Juli 2025: Rp 227.276 + denda Rp 7.500
  • Agustus 2025: Rp 340.060 + denda Rp 7.500
  • September 2025: Rp 450.344 + denda Rp 5.000
  • Oktober 2025: Rp 362.240 tanpa denda

“Ini gila. Pemakaian air kami biasa saja, tapi tagihan seperti rumah mewah yang punya kolam renang! Apa ini bukan permainan? Sangat tidak masuk akal,” ujarnya dengan nada marah, Minggu (16/11/2025).


PDAM Tirta Sari Disorot: Ada Apa Dengan Sistem Pencatatan?

InvestigasiWartaGlobal.id menemukan indikasi kuat bahwa lonjakan tagihan ini bukan sekadar kesalahan kecil, tetapi buah dari sistem pengawasan yang gagal, pencatatan meter yang diduga asal-asalan, serta lemahnya verifikasi sebelum menerbitkan tagihan.

Dalam kasus ini, publik menilai PDAM Tirta Sari tidak profesional, bahkan tidak mampu menjaga akurasi layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban utama.



Praktisi Hukum Sumut Ahmad Zulfikar SH., MH: “Ini Bisa Masuk Maladministrasi Berat!”

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH, menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan.

Tagihan melonjak tanpa dasar adalah bentuk maladministrasi yang merugikan konsumen. PDAM tidak bisa bersembunyi di balik alasan sistem atau human error. Ini tanggung jawab hukum, bukan sekadar teknis.” tegasnya.

Ia juga mengingatkan kewajiban PDAM berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Jika ada kerugian akibat salah catat atau kelalaian, PDAM wajib memberi kompensasi. Jika diabaikan, konsumen bisa melapor ke Ombudsman atau bahkan pidana bila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.



Dewan Pengawas PDAM Tirta Sari Angkat Suara — Respons Singkat Tapi Krusial

Ketika InvestigasiWartaGlobal.id mengkonfirmasi, Joko Basuki, selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Sari Kota Binjai, memberikan jawaban tegas:

“Saya akan nurunkan petugas ke pelanggan tersebut untuk memastikan apa penyebabnya.”

Meski demikian, publik berharap tindakan cepat dan transparansi penuh, bukan sekadar janji atau penanganan setengah hati.




Pelanggan Mendesak Audit Total

Korban meminta PDAM untuk melakukan:

  • Audit meter air secara fisik
  • Pemeriksaan ulang data pemakaian bulan Juli–Oktober
  • Transparansi riwayat pemakaian
  • Penghapusan tagihan tidak wajar
  • Pengembalian kerugian konsumen

Tajam dan Menggigit: InvestigasiWartaGlobal.id Soroti Kinerja PDAM

Kasus ini menegaskan bahwa PDAM Tirta Sari sedang menghadapi krisis kepercayaan serius. Kelambanan, minimnya profesionalisme, dan kesan tidak akuratnya pencatatan meter membuat publik bertanya:

Jika untuk mencatat meter saja tidak mampu dilakukan dengan benar, bagaimana PDAM bisa dipercaya mengurus layanan publik?

InvestigasiWartaGlobal.id memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi memastikan hak konsumen tidak diinjak-injak oleh kelalaian lembaga layanan publik.


Reporter: Zulkarnain Idrus
InvestigasiWartaGlobal.id — Tajam, Menggigit, dan Berani Bongkar Fakta!


KALI DIBACA