
InvestigasiWartaGlobal.id | Kandis — Puskesmas Kandis menegaskan bantahan keras terhadap pemberitaan media online yang menuduh adanya malpraktik terhadap pasien berinisial HS. Berita berjudul “Pasien Demam Didiagnosa TBC, Ternyata Kanker Hati dan Meninggal” disebut tidak benar dan tergolong hoaks.
Kepala Puskesmas Kandis, dr. Iin Cahyadi, menekankan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur dan standar nasional, serta berdasarkan bukti laboratorium resmi.
“Berita itu menyesatkan publik dan merugikan nama baik institusi serta tenaga medis. Kami bekerja profesional, berdasarkan fakta medis, bukan asumsi atau opini sepihak,” tegas dr. Iin, Senin (13/10/2025).
Pasien HS memang sempat menjalani pengobatan TBC paru di Puskesmas Kandis sejak 13 Desember 2024 setelah hasil Tes Molekuler Cepat (TCM) menunjukkan adanya kuman TBC. Pengobatan berjalan sesuai standar nasional dan tercatat dalam SITB Kementerian Kesehatan.
“Kami menolak permintaan keluarga untuk mencabut diagnosis TBC demi klaim asuransi. Mengubah data medis untuk kepentingan finansial melanggar kode etik dan hukum medis,” tegas dr. Iin.
Puskesmas juga membantah informasi yang menyebut pasien berobat hanya karena demam. Rekam medis menunjukkan pasien datang dengan batuk lebih dari satu bulan, sesuai indikasi wajib pemeriksaan dahak untuk TBC. Setelah hasil positif, pengobatan langsung dijalankan.
Hasil rontgen dari rumah sakit Pekanbaru, yang dikirim keluarga pasien, menunjukkan adanya proses spesifik pada paru, menguatkan diagnosis TBC dari Puskesmas Kandis.
“Ini membuktikan tuduhan malpraktik tidak berdasar dan hoaks. Penyebaran informasi palsu seperti ini dapat dipidana sesuai UU ITE dan UU Praktik Kedokteran,” ujarnya.
dr. Iin menekankan pentingnya masyarakat cek fakta sebelum percaya berita, terutama yang menyangkut layanan kesehatan.
“Kami bekerja profesional, berdasarkan fakta medis. Berita hoaks seperti ini hanya menyesatkan publik dan merugikan institusi pelayanan kesehatan,” tutupnya.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zoel Idrus
Sumber: Fahmi Hendri
KALI DIBACA