Data KPK dan Hasil investigasi Ungkap Kejanggalan Dana Desa Watu, Kades Malah Anggap Surat Tak Resmi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Data KPK dan Hasil investigasi Ungkap Kejanggalan Dana Desa Watu, Kades Malah Anggap Surat Tak Resmi

Tuesday, 14 October 2025

Bone, 14 Oktober 2025 — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Watu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, kembali mencuat ke permukaan.
Permintaan klarifikasi resmi yang dikirim oleh Lembaga Analisis HAM Indonesia justru ditanggapi dengan arogansi oleh Kepala Desa Watu, A. Hasmadianto, yang dinilai tidak menunjukkan sikap terbuka terhadap kontrol publik.

Surat permintaan klarifikasi bernomor 05/KONFIRMASI/X/2025 itu memuat rincian penggunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2018 hingga 2025, dengan total alokasi mencapai miliaran rupiah. Beberapa di antaranya adalah:



Pembangunan Rehabilitasi Sistem Pembuangan Air Limbah – Rp 171.196.000

Pembangunan/Rehabilitasi Fasilitas MCK Umum – Rp 169.303.000

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan – Rp 200.000.000

Peningkatan Jalan Desa – Rp 213.326.000

Penyertaan Modal BUMDes – Rp 50.000.000


Namun, alih-alih memberikan jawaban resmi, Kepala Desa Hasmadianto justru memberikan tanggapan bernada menantang kepada awak media.

> “Kenapa pakai segala surat menakut-nakuti. Kalau berani, suruh datang ke Inspektorat. Yang tertulis di tahun anggaran 2018 itu tidak ada dikerjakan, yang lain juga tidak ada disebutkan. Surat itu tidak resmi,” ujar Hasmadianto dengan nada tinggi saat dikonfirmasi.



Sikap tersebut menuai reaksi keras dari pihak Lembaga Analisis HAM Indonesia, yang menegaskan bahwa dokumen yang dikirimkan adalah surat resmi dan sah secara hukum, serta berlandaskan pada data hasil investigasi lapangan dan sistem aplikasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


> “Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan data yang kami pegang berasal dari sumber resmi. Kalau Kepala Desa merasa benar, seharusnya menjawab dengan bukti tertulis, bukan dengan menolak secara arogan,” tegas Muh Rizal N, perwakilan Lembaga Analisis HAM Indonesia.



Dari hasil investigasi lapangan dan telaah dokumen, patut diduga sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa Desa Watu tidak sepenuhnya terealisasi di lapangan, meski anggarannya telah dicairkan.
Salah satu contoh adalah pembangunan sistem pembuangan air limbah tahun 2018 senilai Rp 171.196.000, yang menurut hasil penelusuran tidak ditemukan hasil fisiknya.

Berdasarkan ketentuan hukum, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hal ini diatur secara tegas dalam:

Pasal 24 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Pasal 72 ayat (2) UU yang sama, menyebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan dan prioritas pembangunan desa.

Sementara itu, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.


> “Bila benar ada kegiatan yang dilaporkan selesai tetapi tidak ditemukan hasil fisiknya, maka ini bukan lagi soal administratif, tetapi masuk kategori dugaan pelanggaran hukum,” ungkap Rizal menegaskan.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi tertulis dari pihak Pemerintah Desa Watu. Lembaga Analisis HAM Indonesia menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat Kabupaten Bone serta aparat penegak hukum apabila Kepala Desa tidak memberikan jawaban resmi dalam waktu dekat.

> “Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil investigasi kami secara hukum. Tidak ada maksud untuk menakut-nakuti, tapi mendorong keterbukaan penggunaan anggaran publik. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi pejabat desa,” pungkas Rizal.


Catatan Redaksi

Sikap menantang terhadap permintaan klarifikasi publik merupakan cerminan lemahnya tanggung jawab moral pejabat desa terhadap amanah anggaran negara.
Sebagai pengelola keuangan publik, Kepala Desa wajib tunduk pada prinsip good governance, dan membuka ruang transparansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga Berita ini diturunkan kepala desa AH belum dapat ditemui dikonfirmasi selanjutnya. 


Redaksi

KALI DIBACA