AMJI RI Soroti Pola Akomodir Media di Dinas Pendidikan Soppeng: “Transparansi dan Profesionalisme Harus Jadi Acuan” - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

AMJI RI Soroti Pola Akomodir Media di Dinas Pendidikan Soppeng: “Transparansi dan Profesionalisme Harus Jadi Acuan”

Tuesday, 14 October 2025
Ketua Umum AMJI RI Arham MSi La Palellung 
Soppeng,Investasiwartaglobal.id — Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) menerima sejumlah keluhan dari wartawan dan pemilik media di Kabupaten Soppeng terkait pola verifikasi dan akomodasi kerja sama publikasi yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng (Disdik Soppeng).

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Disdik Soppeng mengakomodir sekitar 148 media dengan nilai kontrak sebesar Rp1.300.000 per media untuk periode tiga bulan. Namun di lapangan, ditemukan fakta bahwa ada beberapa media yang diduga hanya dikelola oleh satu orang tanpa aktivitas jurnalistik yang nyata, tetapi tetap diakomodir. Sementara itu, media lain yang aktif, berbadan hukum, dan terverifikasi justru tidak mendapat bagian sama sekali.

Ketua Umum AMJI RI, Arham MSi La Palellung menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya sistem verifikasi dan kurangnya profesionalisme dalam pelaksanaan kemitraan pers.

“Kami sangat menyayangkan jika pola kerja sama hanya dijalankan secara formalitas tanpa memperhatikan kredibilitas, keaktifan, dan tanggung jawab jurnalistik dari media yang bersangkutan,” ujar Arham, Senin (13/10/2025) di Soppeng. 

Ia menegaskan, setiap media yang diakomodir menggunakan dana publik harus jelas penanggung jawabnya, memiliki kegiatan jurnalistik yang nyata, serta tunduk pada UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

“Tidak cukup hanya berstatus punya media, tapi harus menunjukkan kerja jurnalistik di lapangan. Kalau tidak, itu sama saja menyalahi asas keadilan bagi media lain yang bekerja sungguh-sungguh,” tegasnya.

Dari catatan redaksi, alokasi sebesar Rp1,3 juta per media untuk 148 media berarti sekitar Rp192 juta per tiga bulan. Angka ini bukan kecil, dan semestinya diarahkan untuk mendukung publikasi yang edukatif, membangun literasi, serta memperkuat citra pendidikan daerah secara positif dan transparan.

Namun, jika pengelolaannya tidak berdasarkan prinsip proporsionalitas dan transparansi, anggaran itu justru bisa menjadi beban moral sekaligus dugaan praktik ketidakadilan dalam kemitraan pers.

Arham menambahkan, Bupati Soppeng dan Inspektorat Daerah perlu segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak publikasi media di Dinas Pendidikan.

“Ini bukan sekadar soal uang media, tapi soal integritas dan tata kelola anggaran publik. Pemerintah daerah harus menegakkan asas keadilan, bukan melanggengkan praktik pilih kasih atau kemitraan semu,” ujarnya lagi.

Sebagai penutup, Arham lewat “Serial Sorotan La Palellung” menyindir halus namun tajam:
“Kalau semua diberi akomodasi tanpa melihat kerja jurnalistiknya, maka profesi pers kehilangan marwahnya. Dan kalau keadilan diabaikan atas nama kemitraan, maka pendidikan justru sedang memberi contoh yang salah.”

AMJI RI menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka ruang dialog terbuka antara Disdik Soppeng, insan pers, dan lembaga pengawas daerah, agar praktik kemitraan dengan media tidak menjadi ruang transaksional, melainkan benar-benar menjadi wadah kolaborasi yang bermartabat dan berkeadilan. (*)

KALI DIBACA