
Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur menyoroti kondisi lingkungan di sepanjang aliran Sungai Kalaena yang mengalami kerusakan cukup parah. Berdasarkan hasil pemantauan sementara DLH beberapa hari lalu menyimpulkan, aktivitas tambang galian C ilegal (TGC ilegal) diduga menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem di wilayah tersebut.
Salah satu pengawas DLH Lutim dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2025) mengungkapkan bahwa sebelum viralnya kasus kekerasan terhadap jurnalis baru-baru ini, pihaknya bersama tim pengawas dari Balai Wilayah Sungai Pompengan telah melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik di Sungai Kalaena.

Salah titik tak luput dari kunjungannya adalah bangunan tanggul beton di Sungai Kalaena di Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena. Bangunan tersebut dikabarkan telan anggaran belasan Milyar rupiah pada tahun 2023 dengan kondisi separuh materialnya sudah anjlok ke badan sungai diduga akibat semrawutnya aktivitas penambangan secara ilegal.
“Sebelum kejadian itu ramai di media, kami sudah lebih dulu turun bersama tim dari Balai Sungai Pompengan. Kami menemukan sejumlah titik kerusakan lingkungan, di antaranya terkikisnya sempadan jembatan Sungai Kalaena, rusaknya bronjong di tepian sungai, hingga lahan warga yang ikut tergerus aliran air. Bahkan, ada pula area di sekitar tower sutet yang terancam longsor akibat abrasi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan beberapa aktivitas pertambangan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini diduga turut mempercepat kerusakan lingkungan dan memperparah kondisi ekosistem sungai.

Pengawas DLH itu menambahkan, pihaknya selalu merespon cepat setiap laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan.
“Setiap ada laporan dari masyarakat, pasti kami akan respon dengan cepat dan melakukan peninjauan langsung di lapangan. Seperti yang kami lakukan beberapa hari lalu di Kecamatan Towuti, kami langsung turun bersama tim untuk memastikan kondisi di lokasi,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari berbagai temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Sekretariat Daerah telah menyurati seluruh camat se-Luwu Timur untuk melakukan pendataan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di masing-masing wilayah kecamatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lutim dalam menekan maraknya kegiatan tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak mendukung kegiatan tambang ilegal serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di sekitar permukiman.