Ketua Umum MUI Kecam Tayangan Trans7 yang Dinilai Menistakan Pesantren - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ketua Umum MUI Kecam Tayangan Trans7 yang Dinilai Menistakan Pesantren

Tuesday, 14 October 2025
Kediri, warta global. Id– Gelombang protes terhadap salah satu program siaran di stasiun televisi nasional Trans7 terus menguat. Tayangan tersebut dinilai telah menyinggung dan menistakan lembaga pendidikan Islam tradisional, khususnya pesantren.

Salah satu suara tegas datang dari KH. Anwar Iskandar, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Dalam pernyataan sikap resminya, ia menyebut bahwa narasi-narasi yang ditampilkan dalam siaran Trans7 “bukan sekadar bahan lelucon,” melainkan disusun dengan kesadaran penuh sehingga menimbulkan kesan penistaan terhadap pesantren.

“Setelah saya cermati, narasi yang dibangun terasa dibuat dengan penuh kesadaran, bukan sekadar humor biasa. Tayangan itu telah melukai hati keluarga besar pondok pesantren, para santri, wali santri, serta masyarakat luas,” tegas KH. Anwar dalam pernyataannya, Senin (14/10/2025).

Desak KPI dan Dewan Pers Lakukan Investigasi

KH. Anwar mendesak lembaga berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap tayangan tersebut. Ia menilai siaran itu berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Penyiaran, karena memuat unsur yang dapat mengganggu harmoni sosial dan ketenteraman publik.

“Jika ditemukan pelanggaran, maka seyogianya Trans7 diberikan sanksi tegas agar tidak semena-mena menggunakan ruang publik untuk menistakan entitas masyarakat tertentu,” lanjutnya.

Imbau Santri dan Masyarakat Tetap Kondusif

Dalam pernyataannya, KH. Anwar juga menyerukan agar masyarakat, khususnya kalangan pesantren, tetap menahan diri dan menjaga kondusivitas di tengah meningkatnya reaksi publik. Ia meminta seluruh pihak untuk mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada lembaga yang memiliki mandat konstitusional.

“Mari kita percayakan persoalan ini kepada pihak berwenang agar penyelesaian berjalan secara hukum dan bermartabat,” ujarnya.

Terima Permintaan Maaf, Tapi Tetap Tegaskan Tanggung Jawab Moral

Menanggapi permintaan maaf yang telah disampaikan oleh pihak Trans7, KH. Anwar menyatakan bahwa pihaknya dapat menerima dengan lapang dada. Namun demikian, ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghapus tanggung jawab moral atas tindakan yang telah menistakan pesantren dan para pengasuhnya.

“Kami menerima permintaan maaf tersebut, tetapi tetap menilai bahwa tindakan yang dilakukan secara terbuka itu merupakan bentuk penistaan yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” pungkasnya.

Pernyataan tegas dari tokoh ulama nasional ini mendapat dukungan luas dari kalangan pesantren di berbagai daerah. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan menghormati nilai-nilai keagamaan serta lembaga pendidikan tradisional yang menjadi bagian penting dari identitas bangsa Indonesia. (Red) 

KALI DIBACA