Beredar Miras Melalui PT. Sali Bay Resort, Pegawai Dispar Hal-Sel Diduga Terlibat Permainan Keuntungan Pribadi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Beredar Miras Melalui PT. Sali Bay Resort, Pegawai Dispar Hal-Sel Diduga Terlibat Permainan Keuntungan Pribadi

Friday, 10 October 2025

Hal-Sel, INVESTIGASI. - Dugaan praktik permainan bisnis ilegal dalam distribusi minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) mencuat ke permukaan. Informasi yang beredar menyebutkan, peredaran minuman beralkohol melalui jalur perusahaan pariwisata PT. Sali Bay Resort diduga kuat melibatkan salah seorang pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Hal-Sel, bernama Iksan Jasmir, yang saat ini menjabat di Bidang Promosi. Jum'at, 10/10/2025.

Keterlibatan Iksan diduga berkaitan dengan upaya memuluskan izin dan distribusi miras kepada pihak perusahaan dengan imbalan keuntungan pribadi. Modus tersebut dikabarkan berjalan mulus selama beberapa tahun terakhir, hingga akhirnya aktivitas tersebut mulai disoroti setelah adanya pencabutan rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMKM-Perindag).

Surat resmi dengan Nomor 510/09/2021 yang dikeluarkan dinas terkait menjadi titik balik terbongkarnya dugaan praktik ini. Surat tersebut menegaskan bahwa izin rekomendasi untuk PT. Sali Bay Resort tidak lagi berlaku hingga tahun 2025, sehingga seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol yang dilakukan perusahaan tersebut di wilayah Hal-Sel otomatis tidak memiliki dasar hukum.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meski izin sudah berakhir, pasokan minuman keras masih ditemukan beredar di sekitar kawasan resort maupun di beberapa titik penjualan di Labuha. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pihak dalam pemerintah daerah yang masih memberikan “jalan belakang” bagi perusahaan untuk tetap beroperasi, termasuk memanfaatkan celah administrasi dan hubungan personal.

PT. Sali Bay Resort sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pariwisata dengan kode usaha KBU 9324, dan telah ditetapkan sebagai hotel bintang tiga berdasarkan SK Lembaga Sertifikasi Usaha Bina Harapan Mulya Nomor 18/5TE BHM/V/2018 tertanggal 30 April 2018. Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh Godeliva Juliani Keresadi, warga Desa Teteli Sail, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam operasinya di Halmahera Selatan, perusahaan tersebut memperoleh izin untuk memperdagangkan minuman beralkohol dengan kapasitas hingga 900 liter per bulan, dengan alasan melayani kebutuhan wisatawan asing yang menginap di kawasan resort. Namun, sumber internal menyebutkan, jumlah distribusi yang beredar di luar resort jauh melebihi batas yang diizinkan.

“Selama ini memang ada pengiriman minuman beralkohol yang tidak seluruhnya digunakan di area resort. Sebagian justru dijual keluar melalui pihak ketiga yang memiliki akses di Bacan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut juga menambahkan, Iksan Jasmir disebut sebagai penghubung utama antara pihak resort dan oknum pejabat di Disparbud Hal-Sel. “Setiap kali ada pengurusan perpanjangan dokumen atau distribusi, nama Iksan selalu muncul. Katanya dia bisa atur semuanya supaya tetap aman,” jelasnya.

Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Hal-Sel sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Kepala Dinas yang dihubungi melalui sambungan telepon belum menjawab permintaan konfirmasi media. Sementara itu, beberapa pegawai di lingkungan dinas menyebut, memang ada keganjilan dalam proses koordinasi kegiatan promosi pariwisata yang melibatkan PT. Sali Bay Resort selama ini.

“Memang pernah ada pembicaraan internal bahwa resort itu terlalu bebas menjual alkohol, bahkan di luar kawasan pariwisata. Tapi belum ada tindakan karena semua seolah sudah ada restu dari atas,” ujar salah seorang staf yang meminta namanya dirahasiakan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Hal-Sel membenarkan bahwa izin rekomendasi untuk PT. Sali Bay Resort telah dicabut sejak awal tahun. “Kami sudah keluarkan surat resmi bahwa rekomendasi tidak berlaku lagi. Jadi jika masih ada kegiatan perdagangan alkohol oleh perusahaan tersebut, maka itu ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengisyaratkan adanya kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban. “Kami sudah sampaikan laporan awal ke pimpinan daerah. Kalau nanti ada indikasi keterlibatan oknum ASN, tentu itu jadi ranah Inspektorat dan aparat hukum,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari Iksan Jasmir maupun pihak PT. Sali Bay Resort. Namun publik menanti langkah tegas dari Pemkab Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa praktik bisnis ilegal berkedok pariwisata ini benar-benar diusut tuntas.

Redaksi: wan