Proyek Jalan Hotmix Rp24,7 Miliar di Halteng Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, LPP Tipikor Desak Polisi Bertindak. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Proyek Jalan Hotmix Rp24,7 Miliar di Halteng Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, LPP Tipikor Desak Polisi Bertindak.

Friday, 10 October 2025

Weda, Investigasi.WartaGlobal.IdPekerjaan peningkatan jalan hotmix wilayah IV di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini disorot tajam publik. Proyek senilai Rp24,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Liberty Citra Cakrawala pada tahun anggaran 2025 itu, diduga kuat menggunakan material yang bersumber dari galian C ilegal.

Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky (FR), menilai penggunaan material dari galian tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan konstruksi dan lingkungan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi menurunkan mutu jalan yang dibiayai oleh uang negara.

“Proyek jalan hotmix wilayah IV ini kami duga kuat menggunakan material dari galian C tak berizin. Selain merusak lingkungan, hal itu jelas akan berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan. Ini proyek besar dengan nilai mencapai Rp24.714.000.000, seharusnya pelaksana menggunakan sumber material yang legal dan sesuai standar teknis,” ungkap Fandi dalam keterangan persnya di Weda, Rabu (8/10/2025).

Fandi menegaskan, pekerjaan jalan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, di mana setiap penggunaan material wajib berasal dari sumber berizin resmi seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan tim LPP Tipikor, material proyek tersebut diduga diambil dari lokasi penambangan terbuka di jalan masuk Goa Boki Maruru, Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, yang diketahui tidak memiliki izin resmi.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Kami menduga ada pembiaran dari pihak dinas terkait. Karena itu, kami meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas, Kabid Bina Marga, serta PPK Dinas PUPR Halmahera Tengah untuk dimintai keterangan,” tegas Fandi.

Ia menilai deretan dugaan pelanggaran di tubuh Dinas PUPR Halteng mencerminkan lemahnya pengawasan internal bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

“Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban akibat kelalaian dan dugaan permainan anggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin hal ini terus berulang. Aparat penegak hukum harus turun dan mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Halmahera Tengah dan rekanan pelaksana PT Liberty Citra Cakrawala masih dalam upaya konfirmasi oleh tim redaksi.

Nia Aira