
InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai – Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Binjai kini berada di bawah sorotan hukum. Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menegaskan bahwa setiap kepala sekolah wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) atau menghadapi konsekuensi pidana.
Peringatan tegas ini disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik, yang berlangsung Kamis (9/10) di Aula Dinas Pendidikan Kota Binjai. Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas Kominfo, Melfa Fajarina Siagian, dengan Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus, sebagai narasumber utama.

Dalam arahannya, Melfa Fajarina Siagian menekankan bahwa kepala sekolah sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi publik secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
> “Kepala sekolah tidak bisa menutup-nutupi informasi publik. Kegagalan melaksanakan kewajiban ini bisa berujung pidana kurungan hingga satu tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta, sesuai Pasal 52 UU KIP. Ini bukan peringatan biasa, ini perintah hukum,” tegas Melfa.

Sementara itu, Muhammad Safii Sitorus menegaskan bahwa keterlambatan, penolakan, atau penyembunyian informasi di sekolah bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran hukum yang bisa menjerat kepala sekolah secara pribadi. Ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi keterbukaan informasi agar satuan pendidikan dapat menjalankan fungsinya tanpa menimbulkan sengketa hukum.
> “Sekolah adalah badan publik. Kepala sekolah harus sadar, setiap data yang tidak dibuka kepada masyarakat adalah potensi sengketa hukum. Ini bukan pilihan, ini kewajiban,” ujarnya dengan tegas.

Diskominfo Binjai menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah preventif dan strategis untuk memastikan seluruh kepala sekolah memahami tanggung jawab hukumnya, menghindari sengketa informasi, dan menegakkan transparansi publik secara profesional.
Dengan penguatan kapasitas PPID ini, diharapkan kepala sekolah dapat menjadi contoh kepatuhan hukum dan pelayanan publik yang akuntabel, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan penegakan UU KIP di Kota Binjai.
Reporter: Zulkarnain Idrus
Editor: Zoel Idrus