
Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id — Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI RI) DPC Luwu Timur resmi menyampaikan surat kepada Kapolres Luwu Timur terkait dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan Muliadi dan rekannya saat melakukan peliputan aktivitas pertambangan di wilayah Sungai Kalaena, Desa Turomu, Kecamatan Mangkutana. Kamis 9 Oktober 2025
Penjabat Sementara (Pjs) Ketua AMJI RI DPC Luwu Timur, Jayus Sagena, mengatakan bahwa surat resmi tersebut telah diserahkan ke pihak Polres sebagai bentuk sikap dan permohonan agar aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap pelaku.
“Tadi kami sudah menyerahkan surat ke Kapak Kapolres Luwu Timur agar pasal dalam UU Pers diterapkan terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkap Jayus Sagena.

Dalam surat tersebut, AMJI RI menilai bahwa penerapan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelaku belum sepenuhnya mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan, karena terdapat unsur ancaman dan penghalangan kerja jurnalistik.
AMJI RI meminta penyidik untuk mempertimbangkan penerapan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menegaskan sanksi pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Sebagai organisasi profesi pers, AMJI RI menegaskan memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi, atau kriminalisasi saat bertugas.
“Harapan kami, surat ini menjadi perhatian serius bagi pihak Kepolisian agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan adil, serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers,” tutup Jayus Sagena.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Bayu Putranto (red)