Halut, INVESTIGASI. - Sejumlah warga Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mendesak Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, agar tidak melantik Fajri Kalbi sebagai Kepala Desa (Kades) Tabobo. Desakan ini muncul setelah beredar berbagai dugaan kuat terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan Fajri selama masa jabatannya pada periode 2021 hingga 2023.
Masyarakat menilai, sebelum berbicara soal pelantikan atau perpanjangan jabatan, pemerintah daerah semestinya terlebih dahulu memastikan penyelesaian persoalan dugaan korupsi dana desa yang hingga kini belum menemukan titik terang. Dalam sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Tabobo, mereka mengaku kecewa dengan sikap sebagian pihak di lingkup pemerintah kabupaten yang terkesan menutup mata terhadap dugaan penyimpangan yang sudah lama menjadi buah bibir di kalangan warga.
“Selama tiga tahun kepemimpinan Fajri Kalbi, kami tidak melihat transparansi pengelolaan dana desa. Banyak proyek fisik yang tidak selesai, bahkan ada yang sama sekali tidak dikerjakan, padahal anggarannya sudah dicairkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tabobo, yang tidak mau di sebutkan namanya kepada wartawan, Jumat (10/10). Ia menambahkan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes tahun 2021 hingga 2023 hanya sebatas laporan di atas kertas, tanpa realisasi di lapangan.
Warga juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Malifut maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Utara. Menurut mereka, seharusnya pemerintah daerah turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan audit anggaran sebelum mempertimbangkan pelantikan kembali seseorang yang terindikasi bermasalah.
“Kami tidak menolak pelantikan kepala desa, tapi kami menolak jika yang dilantik adalah orang yang selama ini diduga menyalahgunakan uang rakyat. Itu sama saja mencederai keadilan dan mencoreng wibawa pemerintah daerah,” tegas Salah seorang perwakilan masyarakt.
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Tabobo disebut meliputi berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengadaan alat pertanian, hingga dana pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa warga mengaku pernah diminta menandatangani laporan fiktif agar pencairan tahap berikutnya bisa dilakukan. “Kami dipaksa tanda tangan sebagai bukti kegiatan sudah selesai, padahal kenyataannya tidak ada pekerjaan di lapangan,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal ini, sejumlah aktivis masyarakat sipil di Halut juga ikut bersuara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Tobelo dan Inspektorat Daerah, agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa Tabobo. Menurut mereka, jika hasil audit menemukan adanya penyimpangan, maka Fajri Kalbi harus diproses hukum dan tidak layak dilantik kembali dalam jabatan publik. (Red).