Dituding Lakukan Pertambangan di Hutan Lindung, Hambal; Ada Apresiasi Pembinaan DLH Lutim dan KPH Larona - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Dituding Lakukan Pertambangan di Hutan Lindung, Hambal; Ada Apresiasi Pembinaan DLH Lutim dan KPH Larona

Saturday, 11 October 2025
Tangkapan Layar Tudingan menambang

Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id — Hambal HM, warga sekaligus pihak yang menguasai lahan di wilayah Kecamatan Towuti, memberikan klarifikasi terkait tudingan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung yang sempat viral di media sosial.

Tudingan itu bermula dari unggahan di grup publik Facebook “Kejadian di Luwu Timur” berjudul “Warga Towuti Khawatir: Semoga Aktivitas Pembukaan Lahan Dekat Pemukiman Bukan untuk Tambang Nikel.” Per tanggal 25/9
Unggahan tersebut kemudian dibagikan ulang oleh akun “Andi Gonrong” dengan menambahkan caption “sambil menyelam minum air” Per 3 Hari yang lalu dan menandai sejumlah instansi, di antaranya Polres Lutim dan DLH Lutim.

Salain itu akun FB "Aisya Nabila Salsa sedang bersama Andi Gonrong". Juga memiliki unggahan Video dengan caption "INIKAH YANG DI MAKSUD PEMBALAKAN HUTAN??" Per Tanggal 23/9 dengan menulis beberapa nama instansi pemerintah termasuk Dinas Kehutanan.

Hambal HM membenarkan bahwa dirinya memang melakukan pembukaan dan penataan lahan menggunakan alat berat, namun menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan aktivitas pertambangan nikel sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Kami hanya melakukan penataan dan perataan lahan, bukan tambang. Tidak ada kegiatan pertambangan di sana,” tegas Hambal, Jumat (10/10/2025).

Setelah unggahan tersebut viral, Dinas Kehutanan UPTD KPH Larona bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur) langsung turun ke lapangan melakukan peninjauan. Dari hasil pengecekan dan pematokan batas kawasan hutan lindung, ditemukan sebagian kecil lahan yang telah dibuka ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.

Hambal mengakui hal tersebut sebagai bentuk kekeliruan akibat tidak adanya patok batas di lapangan, dan ia pun telah menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung yang telah jelas tata batasnya.

“Setelah dilakukan pematokan, memang ada sekitar satu hektar lahan kami yang masuk hutan lindung. Kami akui itu kesalahan kami, dan siap melakukan reboisasi kembali di area tersebut,” ujarnya.

Selain itu, DLH Lutim juga turun langsung memberikan pembinaan dan arahan agar aktivitas dihentikan sementara sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak terkait. Hambal menyebut setalah ada surat penyampain DLH yang berusia beberapa poin
Surat Apresiasi KPH dan DLH Lutim
dirinya telah menghentikan aktivitas dan sudah lebih dulu berkoordinasi dengan masyarakat serta pemerintah setempat.

“Kami bahkan sudah menyampaikan sebelum melakukan aktivitas kepada pemerintah dan warga sekitar. Termasuk lahan milik Kepala Desa Asuli yang kami bantu ratakan atas permintaan beliau,” tambahnya.

Hambal mengapresiasi langkah persuasif yang dilakukan KPH Larona dan DLH Lutim, yang menurutnya sangat membantu masyarakat memahami batas hukum dan aturan lingkungan.

“Kami masyarakat awam yang tidak terlalu paham aturan. Jadi kami sangat terbantu dan berterima kasih atas pembinaan dan arahan dari petugas,” ungkapnya.

Pemukiman warga dalam kawasan hutan lindung

Terkait unggahan akun Andi Gondrong/2 hari yang lalu yang menampilkan aktivitas pemuatan material tanah, Hambal mengakui hal itu memang terjadi, namun menegaskan material tersebut bukan hasil tambang, melainkan bantuan sekitar 10 rit tanah untuk pembangunan pondok tahfiz yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi pembukaan.

Hambal juga menambahkan, selain ke pondok tahfiz, pemilik alat berat sempat memberikan material tanah kepada warga di luar areal lahan tanpa sepengetahuan kami, bahkan ada truk (DT) yang memuat tanah melalui jalan poros, yang menurutnya jelas merupakan pelanggaran.

“Kami tidak pungkiri ada material yang keluar lewat jalan poros. Setelah saya dapat laporan, saya langsung ke lokasi dan meminta pemilik alat datang ke Polsek Towuti untuk klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Sebagai penutup, Hambal menyampaikan harapan agar teman-teman media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan peliputan di lapangan dapat lebih dulu melakukan klarifikasi sebelum mempublikasikan informasi.

“Kami berharap teman media dan LSM yang mengambil gambar atau melakukan peliputan bisa mengonfirmasi lebih dulu agar pemberitaan tetap berimbang. Kami tidak pernah menghalangi tugas mereka — justru kami senang diawasi agar kami paham dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Asuli, Martha Soba, saat dikonfirmasi media, membenarkan apa yang disampaikan oleh Hambal HM. Ia mengatakan bahwa sebelum aktivitas dilakukan, sudah ada koordinasi antara pihak pengelola lahan dan pemerintah desa.

 “Sebelum aktivitas dilakukan, memang sudah ada koordinasi dengan kami. Bahkan lahan kapling saya juga diratakan. Ada juga beberapa SKT perkebunan warga diterbitkan di areal tersebut,” ujar Martha Soba.
Ia menambahkan, soal status kawasan hutan lindung, masyarakat termasuk pemerintah desa memang tidak mengetahui secara pasti batas-batasnya sebelum dilakukan pematokan oleh petugas kehutanan.

Langkah cepat yang dilakukan KPH Larona dan DLH Lutim dalam melakukan pembinaan di lapangan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting agar setiap aktivitas pembukaan lahan di Kabupaten Luwu Timur tetap sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.