![]() |
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi |
Jakarta, WartaGlobal.Id – Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Polres Maluku Barat Daya, Bripka Erick Risakotta. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan saat penggerebekan kasus limbah berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Mardika, Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengungkapkan bahwa Bidpropam telah menggelar perkara dugaan pelanggaran tersebut, dipimpin oleh Ps Kasubbidwabprof Bidpropam Kompol Jamaludin Malawat. Gelar perkara turut dihadiri perwira dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan Subbid Propam Polda Maluku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bripka Erick diduga melakukan pelanggaran etika kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Rositah.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan penerbitan Laporan Polisi Model A. Sebagai bagian dari proses hukum internal, Bripka Erick kini ditempatkan dalam ruang penempatan khusus (Patsus) guna menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, Bidpropam Polda Maluku juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan guna memperkuat pembuktian atas dugaan pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri,” tegas Rositah.
Sebelumnya, nama Bripka Erick mencuat setelah penggerebekan sebuah ruko yang berisi puluhan karton sianida di kawasan Mardika, Ambon, pada Kamis (25/9/2025). Suhartini, penyewa ruko tersebut, menuding penggerebekan itu sebagai bagian dari modus pemerasan yang telah berulang kali terjadi. Ia menyebut, penangkapan semacam itu sering berakhir dengan “86”, istilah yang merujuk pada penyelesaian kasus dengan pembayaran sejumlah uang.
Suhartini juga menduga bahwa pemesan bahan berbahaya tersebut justru berasal dari oknum kepolisian sendiri. “Saya yakin Bripka Erick Risakotta dalangnya. Ini bukan pertama kali kejadian seperti ini,” ungkapnya kepada wartawan.
Polda Maluku menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas yang diambil merupakan implementasi langsung dari instruksi Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, untuk membersihkan institusi dari praktik penyimpangan. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencederai integritas Polri,” tutup Rositah Umasugi.