![]() |
Kantor DPRD Halmahera Selatan |
Halsel, WartaGlobal.Id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan disorot publik usai dituding menjadi “tameng politik” bagi sejumlah kepala desa bermasalah di wilayah tersebut. Tuduhan ini disampaikan aktivis Maluku Utara, Muhammad Saifudin, atau yang akrab disapa Amat Edet, usai menggelar aksi di depan kantor DPRD Halsel pekan lalu.
Aksi itu digelar menyusul desakan Komisi I DPRD Halsel kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar mengembalikan 12 kepala desa yang sebelumnya diberhentikan sementara karena bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa. Menurut Amat, langkah tersebut dinilai janggal dan berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas publik.
“Komisi I seharusnya fokus pada fungsi pengawasan, bukan menjadi pelindung bagi kepala desa yang sedang diperiksa. Contohnya mantan Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, yang temuan Inspektoratnya mencapai hampir satu miliar rupiah,” tegas Amat, Sabtu (4/10/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan, Dana Desa Kusubibi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,3 miliar diduga tidak dikelola sesuai aturan. Dari hasil audit, ditemukan penyimpangan mencapai Rp 993 juta yang kini tengah dalam penyelidikan Polres Halsel.
Amat menilai, kebijakan Bupati untuk memberhentikan sementara 12 kepala desa tersebut adalah langkah tepat dalam upaya pembinaan dan penegakan disiplin. Namun, ia mengingatkan agar proses pengembalian jabatan tidak dilakukan secara serampangan tanpa penyelesaian tanggung jawab hukum.
“Bupati boleh saja mengembalikan jabatan para kepala desa itu, tapi setelah mereka menyelesaikan kewajiban. Khusus kasus Kusubibi, harus ada pengembalian uang ke kas desa sebesar Rp 993 juta dan penyelesaian hukum yang jelas,” tegas Amat.
Ia juga mendesak DPRD Halsel untuk tidak mencederai fungsi pengawasan dengan intervensi politik yang justru melemahkan proses penegakan hukum di daerah. “Kalau DPRD justru jadi pelindung pelaku penyimpangan, ini akan mencoreng citra lembaga legislatif dan merusak kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. Red/*