Jaksa Agung Copot Iwan Ginting Terkait Skandal Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Jaksa Agung Copot Iwan Ginting Terkait Skandal Penggelapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit.

Saturday, 25 October 2025

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Jakarta, WartaGlobal.Id – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Iwan Ginting dari jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung. Pencopotan tersebut berkaitan dengan skandal penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang menyeret sejumlah pejabat kejaksaan.

Sebelum menduduki posisi di Jamintel, Iwan Ginting diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Saat kasus Fahrenheit berjalan, ia masih menjabat di posisi tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Iwan termasuk dalam daftar jaksa yang dicopot karena dianggap lalai dalam penanganan barang bukti perkara.

“Iya, ada (jaksa Iwan Ginting). Perkara itu kan berawal sebelum Pak Hendri juga berjalan,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Anang, Jaksa Agung mengambil langkah tegas setelah menemukan adanya kelalaian serius dalam proses pengamanan barang bukti. “Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, nama Iwan Ginting dan penggantinya, Hendri Antoro, sempat muncul dalam dakwaan sidang terdakwa Azam Akhmad Akhsya. Keduanya disebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari hasil penggelapan uang barang bukti senilai Rp11,7 miliar. Namun dalam persidangan, terdakwa Azam menolak tuduhan itu dan menyatakan seluruh uang hasil penggelapan dinikmatinya sendiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

“Di perkara itu ada beberapa pihak yang disebut. Tapi yang jelas uang Rp11,7 miliar itu disita dari Azam. Dalam fakta persidangan, tidak ada bukti aliran ke pihak lain. Azam tidak mengakui, dan menyatakan uang itu dinikmatinya sendiri,” jelas Anang.

Iwan Ginting kini diketahui mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pencopotan terhadapnya. Kejagung, kata Anang, menghormati langkah hukum tersebut sebagai bagian dari hak pembelaan diri. “Etiknya sudah dijatuhkan. Kalau dia ingin banding, itu haknya. Silakan ajukan keberatan terhadap putusan etik,” ujarnya.

Kasus Fahrenheit sendiri menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya manipulasi besar-besaran dana investor dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Temuan soal penyalahgunaan uang barang bukti di lingkungan kejaksaan makin menambah citra kelam di tengah upaya lembaga penegak hukum membersihkan diri dari praktik korupsi internal.

“Penegakan etik dan integritas di tubuh Kejaksaan harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada kompromi bagi mereka yang mencederai kepercayaan publik,” tutup Anang.


KALI DIBACA