
Banyuwangi, WartaGlobal.Id - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (16/10/2025) siang. Operasi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Duyut Dasri, Desa Wonosobo, yang kerap terlihat keluar masuk kendaraan pengangkut BBM.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan dua kendaraan yang digunakan untuk menampung dan menyalurkan solar bersubsidi secara ilegal, yakni satu mobil boks dan satu unit Kia Pregio yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki besar di bagian belakang. Dari hasil pemeriksaan awal, di dalam mobil boks terdapat dua tandon berkapasitas sekitar satu ton berisi solar, serta tiga tandon tambahan di sekitar lokasi yang menjadi tempat penyimpanan cadangan. Salah satu tandon diketahui hampir penuh karena proses pemindahan BBM masih berlangsung saat petugas tiba di lokasi.

Tim Tipidter Mabes Polri mengamankan seorang pria berinisial P yang diduga sebagai pengelola gudang, serta dua sopir pengangkut BBM tersebut. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Srono untuk pemeriksaan awal, sebelum diserahkan ke Polresta Banyuwangi guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan adanya operasi tersebut. “Penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan oleh Mabes Polri. Kami hanya membantu proses administrasi dan penitipan barang bukti,” ujar Kombes Rama saat dikonfirmasi Kamis malam (23/10/2025). Ia menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi mendukung penuh langkah Mabes Polri dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat luas.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas seluruh praktik penyelewengan energi yang berdampak pada kelangkaan solar bagi nelayan dan petani. “Polri akan bertindak berdasarkan bukti di lapangan, menelusuri aktor utama hingga pihak yang membiayai. Semua akan kita ungkap,” tegas Jenderal Listyo saat mendampingi Presiden di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).

Tindakan penimbunan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta KUHP. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 53 dan 55 UU Migas serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar sesuai tingkat pelanggaran.
Hingga kini, penyidik Mabes Polri bersama Polresta Banyuwangi masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik operasi ilegal ini. Kasus ini menjadi sorotan karena terkait langsung dengan hajat hidup masyarakat kecil yang kerap kesulitan memperoleh solar bersubsidi di lapangan.
“Penyelidikan akan terus berjalan. Negara tidak boleh kalah dengan mafia migas yang bermain di balik penderitaan rakyat,” tegas Kombes Rama menutup keterangannya.
(Tim Investigasi/WartaGlobal.Id)
KALI DIBACA


.jpg)