Gindha Ansori Wayka Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Pelajar: “Selamatkan Diri dari Narkoba dan Seks Bebas” - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gindha Ansori Wayka Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Pelajar: “Selamatkan Diri dari Narkoba dan Seks Bebas”

Saturday, 18 October 2025

Bandar Lampung, investigasi wartaglobal. Id—
Fenomena penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya perilaku seks bebas menjadi dua ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Menyadari hal itu, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandar Lampung bersama SMA Negeri 13 Bandar Lampung menggelar kegiatan "Tinjauan Yuridis atas Penyalahgunaan Narkotika dan Seks Bebas", Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini berlangsung di sela orientasi satuan Paskibraka SMA Negeri 13, diikuti oleh 60 siswa yang dengan semangat mengikuti setiap sesi penyuluhan.

Narkotika: Antara Hukum dan Kemanusiaan

Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Gindha menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan.

“Negara harus hadir dengan dua pendekatan: rehabilitasi untuk menyelamatkan korban, dan hukuman tegas untuk memutus rantai peredaran gelap,” ujarnya tegas.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur secara rinci penggunaan narkotika hanya untuk kepentingan medis dan penelitian ilmiah.
Gindha juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis bagi pecandu, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 hingga Pasal 103 UU Narkotika yang menekankan rehabilitasi medis dan sosial, bukan semata hukuman penjara.

Namun demikian, GRANAT juga mendukung penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Ia mengingatkan bahwa sejumlah pasal, seperti Pasal 113 dan 114, bahkan memungkinkan hukuman mati bagi bandar atau pengedar besar.
Seks Bebas: Ancaman Moral dan Hukum

Selain narkotika, Gindha juga menyoroti maraknya perilaku seks bebas di kalangan remaja. Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya mencederai moral bangsa, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan sosial yang serius.

“Seks bebas bukan sekadar persoalan moral, tetapi juga berkaitan dengan hukum, kesehatan, dan kehormatan manusia,” jelasnya.

Walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP, berbagai tindakan yang berhubungan dengan seks bebas dapat dijerat melalui pasal-pasal kesusilaan, seperti Pasal 281 tentang perbuatan cabul di depan umum, Pasal 284 tentang perzinaan, serta Pasal 346–348 tentang aborsi ilegal.

Gindha juga mengingatkan bahwa dalam hukum Islam dan adat, seks bebas dipandang sebagai perbuatan tercela yang dapat merusak tatanan sosial dan kehormatan keluarga.

Suara Generasi Muda dan Sekolah

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan siswa, Gio, menyampaikan tekadnya mewakili peserta orientasi Paskibraka.

“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen menjadi generasi yang berdisiplin tinggi, menjauhi narkoba, dan menolak perilaku seks bebas,” ujarnya penuh semangat.

Sementara itu, perwakilan sekolah, Ersan Nata Pratama, menyambut baik kegiatan edukatif ini.
Ia menilai, kolaborasi antara lembaga pendidikan dan organisasi seperti GRANAT sangat penting dalam memperkuat karakter dan kesadaran hukum peserta didik.

“Sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga ruang pembentukan moral, disiplin, dan tanggung jawab sosial,” ujar Ersan.
Menjaga Generasi Bangsa

Di akhir kegiatan, Gindha mengajak seluruh peserta untuk terus menanamkan nilai disiplin, kesadaran hukum, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, penanggulangan narkotika dan seks bebas harus dilakukan secara komprehensif — tidak hanya melalui hukum, tetapi juga melalui pendidikan karakter dan keteladanan sosial.

“Hukum memberi efek jera, tapi pendidikan karakterlah yang menyelamatkan generasi sejak dini,” pungkasnya.

KALI DIBACA