InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai, Sumatera Utara — Sorotan tajam kini mengarah ke PT PLN UP.3 Binjai. Penggunaan anggaran Pelayanan Teknik (Yantek) yang mencapai puluhan miliar rupiah diduga kuat tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur pemeliharaan dan penggantian material jaringan, termasuk tiang listrik miring dan kayu keropos yang masih banyak ditemukan di lapangan.
Menurut aturan teknis internal PLN dan pedoman pelaksanaan Ketenagalistrikan berdasarkan UU RI No. 30 Tahun 2009, setiap tiang yang mengalami kemiringan di atas batas toleransi 10 derajat atau menunjukkan kerusakan material, wajib segera diganti atau diperbaiki, guna mencegah potensi bahaya bagi masyarakat. Namun kenyataannya, banyak tiang lapuk dan miring masih berdiri di kawasan permukiman Kota Binjai tanpa perbaikan.
Padahal, dana Yantek yang bersumber dari pagu pemeliharaan jaringan distribusi dan inspeksi keselamatan kelistrikan seharusnya menjadi alat untuk memastikan keamanan instalasi publik tersebut.
Namun dugaan penyimpangan menguat, terlebih setelah Manager PLN UP.3 Binjai, M. Isra, menolak memberikan klarifikasi kepada awak media meski telah diminta secara resmi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Beberapa kali tim redaksi mendatangi kantor PLN Binjai di Jl. T. Amir Hamzah, namun upaya konfirmasi berakhir tanpa hasil.
Kegagalan dalam penerapan juknis ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi telah menelan korban jiwa. Tragedi pada Januari 2025 di Jl. Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan. Dua warga — ibu dan anak — tewas tertimpa tiang listrik tumbang, yang diduga akibat kondisi tiang tua dan tidak layak pakai.
Kejadian tersebut terjadi di masa kepemimpinan Darwin Simanjuntak (Manager UP.3) dan Siti Asyiah Mutia (Manager ULP Rayon Kota), yang dinilai lalai menjalankan tanggung jawab pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dan 50 UU Ketenagalistrikan.
Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Yantek ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Tiang yang seharusnya diganti dalam program Yantek masih berdiri dalam kondisi rawan, menandakan bahwa pengawasan dan realisasi anggaran terindikasi fiktif atau manipulatif.
Publik mendesak Kajari dan Kapolres Binjai untuk menelusuri penggunaan dana Yantek secara forensik keuangan dan teknis, termasuk memeriksa buku kerja Yantek, laporan pemeliharaan, dan progres penggantian material jaringan. Investigasi ini penting agar tidak terjadi pengulangan tragedi akibat kelalaian dan penyalahgunaan anggaran.
“PLN harus mematuhi juknis pemeliharaan tiang listrik. Kalau aturan teknis diabaikan, maka setiap rupiah dari anggaran Yantek bisa menjadi bom waktu bagi keselamatan publik,” ujar seorang praktisi energi di Medan yang menolak disebutkan namanya.
Kini, masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran Yantek PLN UP.3 Binjai, yang bukan hanya soal uang negara, tetapi juga nyawa manusia yang dipertaruhkan di bawah tiang lapuk dan miring.
(Tim InvestigasiWartaGlobal.id)
Editor: Zulkarnain Idrus
KALI DIBACA