
Aksi ini yang dikatakan dilakukan secara diam-diam, telah menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat.
Mahasiswa Desa Dowora Asrul Madra, menyatakan, Baharuddin Mamang, mantan kepala desa Dowora, diduga telah menjual 150 dus tehel yang merupakan bantuan untuk pembangunan Masjid Al-Fajri," ujar pada Rabu, (15/10/2025)
Tehel tersebut adalah pemberian dari almarhum Benny Laos
yang saat ini dijual tanpa sepengetahuan masyarakat dowora
Asrul Madra Mahasiswa Dowora menjelaskan bahwa penjualan ini diduga dilakukan secara diam-diam dengan harga Rp 60 ribu per dus dan diangkut menggunakan perahu ke pembeli.
Dan saya sempat di telpon langsung oleh Baharuddin mamang di dalam pembicaraan kami bahwa keterangan yang di sampaikan " Tehel itu saya jual bukan sewenang-wenang dari saya tetapi tehel yang saya jual sudah ada persetujuan dari panitia masjid"
Kemudian saya kembali bertanya panitia siap orang nya lalu Baharuddin menjawab Ketua badan sarah," ucap Asrul
Lanjut, Asrul menyatakan bahwa ia sempat mendatangi langsung salah satu warga yang membeli tehel bahwa penyampaian dari warga tersebut tehel yang di jual untuk tujuan membayar utang di salah satu orang dengan senilai Rp.5.000.000. dan utang itu bukan hanya Baharuddin, namun tetapi ada 2 orang juga jadi semuanya 3 orang yang memiliki utang. Maka itu Baharuddin menjual tehel agar utang itu bisa di lunasi melalui biaya tehel.
Sesuai informasi yang di dapatkan di kalangan masyarakat dan juga pendudukung Almarhum Beny Laos, bahwa ketika ada salah satu masyarakat yang membeli itu kadang di angkut pada malam hari maka disitu kecurigaan masyarakat bahwa tindakan ini hal yang tidak wajar yang di lakukan apalgi tehel itu bukan milik pribadi tetapi milik Masjid," kata Asrul
Tindakan ini menjadi sorotan dan memicu kemarahan warga yang menilai hal tersebut tidak etis karena bantuan tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan rumah ibadah, bukan untuk dijual demi kepentingan pribadi atau membayar utang.
Hingga berita ini ditanyakan ia belum memberikan penjelasan resmi terkait hal ini.
KALI DIBACA