
Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id — Aksi Akbar yang digelar oleh tiga organisasi lokal berlangsung sejak pukul 06.00 WITA di Tugu Nanas, Wasuponda, Kamis (16/10).
Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait arah kebijakan PT Vale Indonesia Tbk yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Dalam orasinya, Fadel Ansar, Ketua LSM Gempa Lutim, meminta agar PT Vale segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan oleh CMT (Contract Management Team), yang selama ini dinilai sangat merugikan tenaga kerja lokal.
“Kebijakan CMT perlu dievaluasi secara menyeluruh, karena banyak pekerja yang justru dirugikan oleh sistem yang ada saat ini,” tegas Fadel di tengah massa aksi di Tugu Nanas, Wasuponda.

Aksi tersebut juga mengangkat isu tentang minimnya pemberdayaan tenaga kerja lokal, rekrutmen yang tidak transparan, serta program CSR perusahaan yang dinilai tidak berdampak langsung terhadap masyarakat lingkar tambang.
Peserta aksi menyerukan agar perusahaan lebih terbuka, adil, dan berpihak kepada masyarakat lokal dalam setiap kebijakan dan praktik operasionalnya.
Selama kurang lebih satu jam, arus lalu lintas dari arah Malili menuju Sorowako sempat terhenti akibat massa aksi memblokir jalur utama menuju area operasional PT Vale.
Situasi kemudian mereda setelah dilakukan negosiasi antara perwakilan massa aksi dan aparat penegak hukum.
Setelah tercapai kesepakatan, massa menghentikan aksi di jalan dan melanjutkan agenda mediasi di Aula Kantor Camat Wasuponda.
Dalam mediasi tersebut, Fadel Ansar turut menjelaskan bahwa pokok permasalahan utama berada pada kebijakan dan pengelolaan di Departemen CMT, di mana banyak persoalan muncul akibat dugaan adanya oknum yang melakukan diskriminasi terhadap karyawan serta dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja di setiap kontraktor.
Fadel juga mengungkapkan adanya beberapa karyawan yang diberikan step atau tahapan sanksi oleh CMT tanpa melalui prosedur dan regulasi yang semestinya, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di kalangan pekerja lokal.
Selain itu, massa aksi di akhir mediasi menuntut agar PT Vale Indonesia menggugurkan sanksi Step 5 atau Suspend yang dialami oleh Rio Aldrianto, karyawan PT Yuliana Inti Persada (kontraktor PT Vale Indonesia).
Apabila tidak dapat dibatalkan, massa menegaskan agar pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut juga diberikan sanksi setara sebagai bentuk keadilan dan konsistensi penerapan aturan perusahaan.
Sementara itu, perwakilan Departemen External Relations PT Vale Indonesia, Jimmy Sidjaya, menyampaikan bahwa perusahaan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut secara internal.
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah mendorong agar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Departemen External Relations PT Vale Indonesia dilibatkan bersama CMT dalam proses investigasi dan pemberian sanksi oleh Komite Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.
“Nantinya kami akan meminta kepada CMT agar melibatkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Departemen External Relations PT Vale Indonesia dalam proses investigasi dan penerapan sanksi disiplin, agar penanganannya lebih transparan dan adil,” ujar Jimmy.
Adapun pihak-pihak yang hadir dalam mediasi tersebut antara lain: Manajemen CMT PT Vale (Bachtiar), Camat Wasuponda (Alamsyah), Departemen External Relations PT Vale (Jimmy Sidjaya), perwakilan Polres Luwu Timur, Polsek Wasuponda, serta massa aksi dari tiga forum lokal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, aktivis pemerhati, serta lembaga yang tergabung dalam gerakan ini untuk bersatu dalam Aksi Akbar ini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal,” demikian pernyataan salah satu orator aksi.
KALI DIBACA