Dugaan Permainan Anggaran di Disperkimtan Bone, Upaya Konfirmasi Justru Di Blokir Pejabat Dinas - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Dugaan Permainan Anggaran di Disperkimtan Bone, Upaya Konfirmasi Justru Di Blokir Pejabat Dinas

Wednesday, 8 October 2025

Bone / investigasi Warta Global.id // Sulsel.
— Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bone untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan penyelewengan anggaran sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Desakan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 0017/LAN/IX/2025, yang menyoroti tiga kegiatan pembangunan, yaitu:

Pembangunan jalan lingkungan Desa Bulumpare, Kecamatan Awangpone, senilai Rp540 juta.

Rehabilitasi drainase permukiman kumuh di Kecamatan Tanete Riattang senilai Rp200 juta.

Rehabilitasi jalan lingkungan permukiman kumuh di Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, senilai Rp150 juta.

Ketua Investigasi Khusus LAN, H. M. Saleh Karaeng Situju, S.H., M.H., mengatakan lembaganya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

“Kami sudah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi, tetapi justru nomor tim investigasi kami diblokir. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya di balik proyek tersebut,” ujar Saleh.

Menurutnya, tindakan tertutup dari pihak Disperkimtan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LAN menilai, setiap penyalahgunaan kewenangan atau anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diusut secara transparan dan terbuka kepada publik.

Berdasarkan hasil penelusuran Warta Global, surat resmi dari LAN telah disampaikan langsung ke kantor Disperkimtan Bone. Dalam balasan singkat melalui pesan WhatsApp, pihak dinas menyebut pimpinan sedang menghadiri acara. “Iye lagi ada acara pertemuan sana pimpinan,” demikian isi pesan tersebut.

Ketika dihubungi kembali, Kepala Dinas Disperkimtan Bone mengarahkan media untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas, namun Sekretaris justru mengarahkan kembali ke Kepala Bidang terkait. Upaya lanjutan media untuk menghubungi Kabid tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor WhatsApp tim investigasi LAN dan media dilaporkan telah diblokir oleh pihak dinas.

Sikap tidak kooperatif tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek yang telah tersalurkan patut diduga bermasalah.

LAN memberi waktu tiga hari kerja kepada Disperkimtan Bone untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak dipenuhi, lembaga tersebut memastikan akan meneruskan laporan ke Inspektorat, BPK, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulsel, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan menempuh jalur hukum bila ditemukan adanya penyimpangan anggaran. Publik berhak tahu bagaimana uang negara dikelola. Kami tidak ingin aparat pemerintah bermain di balik proyek rakyat,” tegas Saleh.

Pada Selasa (7/10/2025), tim investigasi LAN bersama awak media mendatangi langsung kantor Disperkimtan Bone, untuk meminta penjelasan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas dan pejabat bidang terkait belum dapat ditemui dan belum memberikan keterangan resmi.

LAN menegaskan akan terus mengawal dugaan penyimpangan ini hingga tuntas, demi memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Bone.


Redaksi Sulsel