
SULA, Wartaglobal.id – Seorang warga di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa. (7/10/2025), usai dituduh menggelapkan uang Rp10 juta oleh RK alias Ros.
Pelapor berinisial N menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan dirinya secara materiil dan immateriil karena mencoreng reputasi pribadi maupun keluarganya.
"Tidak ada kesepakatan tertulis soal utang. Saya hanya menerima uang Rp7 juta dari pinjaman Rp10 juta. Uang itu pun telah dikembalikan," ujar N.
Menurut N, pinjaman uang itu terjadi sejak Juni 2024 dan telah dikembalikan bertahap. Pada 6 Februari ia telah kembalikan uang pinjaman itu kepada RK sebesar Rp6 juta dan 3 juta setelah itu ia bayar dibulan Maret dan Mei 2025 lalu.
"Dari uang itu sudah dihitung bunga dan pokok. Sisanya Rp1 juta. Saya merasa pemberitaan yang menuding saya melakukan penggelapan dan membawa nama baik suami saya ke media sangat merugikan. Karena itu harapannya aduan yang telah saya laporkan ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula sesuai hukum yang berlaku," tegas N.
Menurut N persoalan ini dipublikasikan tanpa klarifikasi, bahkan menyeret nama suaminya. Ia berharap Polres Sula menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan memanggil pihak terlapor.
"Media seharusnya bijak dan tidak gegabah menyebarkan informasi yang belum jelas. Ini menyangkut nama baik saya dan keluarga," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, RK selaku terlapor belum berhasil dikonfirmasi. Upaya klarifikasi masih dilakukan untuk menjaga keberimbangan informasi ini.