
Denpasar Bali 25/10/2025, Investigasi WartaGlobal. Id
Seorang anggota polisi aktif di Bali, berinisial IPS, terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar. IPS dan lima tersangka lainnya, yaitu RB, TS alias MIC, Mas, JSE, telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali.
"Ya, kalau Polisi terlibat pelanggaran hukum pasti akan di Patsus, masuk sel," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy SIK, saat bersilahturahmi dengan awak media di Renon, Denpasar, Jumat 24 Oktober 2025.
Perwira melati tiga dipundak ini mengungkapkan, kasus TPPO ini terjadi pada 4 Agustus 2025 sampai 15 Agustus 2025, berlokasi di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A tepatnya di Perairan Pelabuhan Benoa Jalan Raya Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar.
Modus para tersangka yakni merekrut puluhan korbannya dan dijanjikan pekerjaan sebagai ABK dengan gaji besar. Namun, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai harapan para korban.
"Pada tersangka ada berperan mencari melalui agen, membantu penerbitan buku pelaut dan segala macam. Namun penyaluran pekerjaan tidak sesuai perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi. Apalagi tempat penampunganya tidak layak dan lain sebagainya," Tegasnya
IPS dikenakan sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari karena melanggar hukum sebagai anggota polisi. Kasus TPPO ini terungkap setelah penyidik melakukan penyidikan mendalam dan terjadi pada Agustus 2025 di atas Kapal Motor (KM) Awindo 2A .
#BauAmis
#RepormasiPolisi
KALI DIBACA


.jpg)