
Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id -
H. Muslimin seorang warga di Kecamatan Wotu , Kabupaten Luwu Timur, mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan sawit miliknya. Lahan seluas kurang lebih dua hektare yang sudah digarap sejak beberapa tahun lalu, kini dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh orang lain tanpa izin.
Diketahui lahan tersebut terletak di Dusun Ujung Sidrap Desa Mabonta Kecamatan Burau. Pemilik lahan, H.Muslimin, mengaku sudah melapor ke pihak kepolisian setempat sejak September bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum.
“Saya sudah lapor resmi ke polisi. Semua berkas lengkap, termasuk sertifikat kepemilikan dan batas lahan. Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Pelaku masih bebas beraktivitas di atas lahan saya,” ujarnya saat ditemui wartawan, Sabtu (25/10/2025).

H. Muslimin mengaku kecewa karena lahan tersebut merupakan sumber penghidupan keluarganya. “Sawit itu saya tanam dari hasil kerja keras bertahun-tahun. Sekarang malah dikuasai orang lain, sementara laporan saya seperti diabaikan,” keluhnya.
" Saya sudah mengalami kerugian sangat besar sebab terlapor sampai hari ini masih mengambil hasil buah sawit milik saya sementara pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran, " lanjut H. Muslimin.
Menanggapi hal tersebut, salah satu tokoh masyarakat setempat berharap agar aparat kepolisian segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus seperti ini.
“Masalah lahan sangat sensitif, bisa memicu konflik sosial. Polisi harus segera menindaklanjuti laporan agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat,” ungkap tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Dalam keterangannya, H. Muslimin mengaku, sebelumnya lahan tersebut ia beli dari AS salah satu warga Desa Jalajja Kecamatan Burau pada Juni tahun 2011 silam,
Setelah sekian tahun dikelola H. Muslimin lalu datang seorang bernama H. Dawi Dg Mattinja dari Wotu mengaku lahan itu adalah miliknya yang sempat berperkara.
Dan ternyata benar adanya, H. Dawi Dg Mattinja sempat memperlihatkan ada salinan Putusan Pengadilan yang sudah inkrah artinya putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan final, sehingga wajib dilaksanakan.
" Katanya lahan tersebut pernah berpekara sampai ke pengadilan sebanyak dua kali dan memang ada putusannya dari pengadilan dan ia menangkan di pengadilan, tutur H. Muslimin.
Mengetahui hal tersebut, H. Muslimin pun keberatan dan merasa ditipu oleh AS selaku pihak penjual sebelumnya, dan sontak meminta pengembalian uang yang pernah dibayarkan senilai 30 juta sesuai pada kwitansi.
" jadi saya minta uangku dikembalikan (AS) karena ternyata bukan lahan milik dia yang dia jual kepada saya, namun setiap kali saya tagih jawabnya selalu dia (AS) bilang belum punya uang, dan bahkan sering saya datangi rumahnya di Jalajja, dan bahkan saat itu anak-anaknya tahu, " ungkap H. Muslimin.
Karena tak mau berurusan panjang, H. Muslimin akhirnya kembali dia bayar kepada H. Dawi Dg Mattinja selaku pemilik lahan yang sah seharga 30 juta senilai harga yang dibayarkan kepada AS sebelumnya, dalam artian lahan tersebut dia bayar dua kali (60 juta).
H. Muslimin pun kembali melanjutkan pengelolaan lahan tersebut dengan menanam kelapa sawit kemudian dirawatnya hingga berbuah.

Kondisi tersebut tak berlangsung lama, ketika anak dari AS (almarhum) bernama Faizal kembali mengklaim lahan yang dikelola H. Muslimin tersebut adalah milik orang tuanya (AS) , meskipun diatas lahan yang dimaksud telah bersertifikat.
" Anaknya itu mengaku kalau lahan tersebut milik orang tuanya (AS) meskipun sudah jelas lahan itu sudah pernah di jual kepada saya dan ada bukti kwitansi dari AS selaku penerima uang atau pihak penjual, " terang H. Muslimin.
Tak hanya mengklaim, anak AS (Faizal) langsung masuk menguasai lahan sawit tersebut dan mengambil hasil kebun yang ditanam oleh H. Muslimin sampai detik ini.
" Sudah 3 tahun dia kuasai hasilnya, makanya saya keberatan dan hal itu saya laporkan ke Polres.
Atas peristiwa ini H. Muslimin telah melaporkan ke Polres Luwu Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/132/IX/2025/SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Susel tertanggal 05 September 2025 dengan melaporkan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah berdasrkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 167 Juncto 362.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik lahan H. Muslimin sangat berharap keadilan serta ada langkah tegas dan nyata dari pihak Kepolisian Resort Luwu Timur agar haknya bisa kembali dan permasalahan tidak berlarut serta demi menghindari adanya potensi bentrok fisik di lapangan.
KALI DIBACA


.jpg)