
Banten, WartaGlobal.Id - Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten resmi menerima Surat Pemberitahuan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten dengan nomor surat 220/1797-Kesbangpol/2025. Penyerahan surat tersebut dilaksanakan pada Jumat pagi, 24 Oktober 2025, di kantor Kesbangpol Provinsi Banten.
Surat pemberitahuan diserahkan langsung oleh staf Kesbangpol Provinsi Banten, Helmi, kepada perwakilan GWI yang hadir. Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris DPD GWI Banten, Suhardiman, beserta jajaran pengurus lainnya yang turut menyaksikan proses penyerahan dokumen penting tersebut.
Dalam keterangannya, Suhardiman menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi terhadap langkah Kesbangpol yang telah memberikan pengakuan administratif bagi organisasi GWI di Provinsi Banten. “Kami sangat mengapresiasi langkah Kesbangpol dalam memberikan surat pemberitahuan ini. Ini menjadi bukti bahwa GWI diterima secara administratif dan sah sebagai bagian dari elemen masyarakat. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun,” ujar Suhardiman.

Sementara itu, Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, turut memberikan tanggapan atas pencapaian tersebut. Ia menyebut, keluarnya surat pemberitahuan ini menjadi tonggak penting bagi GWI Banten dalam memperkuat perannya sebagai organisasi wartawan yang profesional dan berintegritas. “Syukur Alhamdulillah, akhirnya GWI mendapatkan surat balasan dari Kesbangpol Provinsi Banten. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk menjadikan GWI sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang informasi dan komunikasi,” ungkap Syamsul Bahri.
Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan tersebut, GWI DPD Provinsi Banten kini semakin mantap meneguhkan eksistensinya sebagai organisasi yang berkomitmen pada etika jurnalistik, profesionalisme, serta peran aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang objektif dan konstruktif.
“GWI akan terus berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang berimbang dan beretika,” tutup Suhardiman.
KALI DIBACA


.jpg)