Melarikan Anak Dibawah Umur, Nenek 63 Tahun Diancam Pidana Sembilan Tahun Penjara - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Melarikan Anak Dibawah Umur, Nenek 63 Tahun Diancam Pidana Sembilan Tahun Penjara

Saturday, 25 October 2025


Denpasar Bali 25/10/2025, Investigasi WartaGlobal. Id
Avril Waluyo melaporkan Melani Herijanto ke Polrestabes Surabaya, karena membawa lari cucunya sendiri tanpa izin ibu kandung.

Melalui laporan polisi Nomor : TBL/B/1151/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim dibuat pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2025 pada jam 20.25 WIB, dijelaskan bahwa Melani sebagai terlapor membawa anak dari kuasa yang sah pada tangal 11 Oktober 2025 di tempat kejadian Apartemen La Riz Mansion Pakuwon Mall unit 11.11 jalan Puncak Indah Lontar No.2, Lontar Sambikerep Surabaya.

Yang bersangkutan tersebut diatas telah melaporkan atas dugaan tindak pidana membawa anak dari kuasa yang sah sebagaimana dimaksut dengan pasal 330 KUHP yang mengatur tentang tindakan menarik paksa anak di bawah umur dari pengasuhan yang sah. Tindakan ini dapat dipidana penjara maksimal tujuh tahun jika dilakukan dengan sengaja tanpa kekerasan. Jika ada unsur kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat, hukumannya bisa lebih berat, yaitu maksimal sembilan tahun penjara.

Diketahui bahwa Melani yang berumur 63 tahun beralamat di Batur Sari VII No.22 Sanur Denpasar Selatan adalah orang tua pelapor sendiri.

Bermula saat pelaku datang mengunjungi apartemen Avril tanggal 9 Oktober lalu, namun selama Melani berada di apartemen sering cekcok dengan Avril. Puncaknya tanggal 11 Oktober kira-kira jam 10 pagi Melani keluar dengan alasan ingin ngopi bersama anak Avril, tetapi Melani dan anak tersebut tidak kunjung balik ke apartemen. Karena merasa kuatir Avril memutuskan untuk melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dan hingga saat ini kurang lebih 2 Minggu Avril sebagai ibu kandung belum bisa bertemu dengan anaknya.

Ketua LBH Ansor Propinsi Bali, Daniar Trisasongko kuasa hukum Avril menjelaskan bahwa penegak hukum harus serius dan berani menindak lanjuti persoalan penculikan anak dibawah umur,”jelasnya disela-sela pertemuan di Seminyak Kuta.

“Klien kami sudah buat Laporan polisi di Polrestabes Surabaya, dan kemudian anak itu sudah ada di Bali, saat ini”sambung Daniar

Bagi Daniar siapa pun mereka yang menahan anak itu di Bali, kami akan segera laporkan juga ke Polda Bali.

“Laporan berbeda akan dilakukan di Polda Bali, di Polrestabes Surabaya laporan kejadian yang melarikan anak itu, sedangkan di Bali akan dilaporkan orang yang menahan anak tersebut,”jelasnya

Ditambahkan pula oleh Denma Bachrul, bahwa penculikan anak itu dilakukan di sebuah apartemen Avril, yang dilakukan oleh neneknya sendiri yang bernama Melani ibu dari Avril klien kami yang tinggal di Surabaya.

“Anak itu tidak boleh dipisahkan dari ibunya, karena anak harus dibawah pengampuan ibu kandungnya sendiri, dan itu adalah perintah undang-undang,”Tegas sekretaris LBH Ansor Propinsi Bali

KALI DIBACA