
Aceh Timur - Dugaan adanya keterlambatan gaji perangkat Desa selama 7 (tujuh) bulan menuai sorotan publik,Dikarenakan Prosedur pembayaran gaji perangkat desa melibatkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), pengajuan pembayaran oleh bendahara desa, verifikasi oleh sekretaris desa, persetujuan kepala desa, dan transfer gaji secara non-tunai ke rekening perangkat desa.Rabu(03/09/2025),Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.
Pembayaran gaji ini dilakukan dari ADD yang merupakan bagian dari dana APBN, dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah setempat untuk memastikan akuntabilitas.
awak media mencoba menggali informasi dari salah seorang Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap kan kepada awak media bahwasannya perangkat baru dilantik dibulan februari dan ini telah memasuki bulan September,Gaji sendiri sebelumnya telah dibayarkan selama dua bulan ,Namun Perangkat baru menerima gaji satu bulan dan satu bulan nya lagi diberikan kepada perangkat yang lama,
"Perangkat baru dilantik dibulan februari bang,dan ini telah memasuki bulan September berarti kan 7 bulan bang,benar waktu itu dua bulan masuk gaji bang tetapi kami terima 1 bulan dan 1 bulan nya lagi di beri untuk gaji perangkat yang lama", ungkap nya kepada awak media
Awak media mencoba mengkonfirmasi Geuchik (kades*Red) ,Kampung (Desa*Red) Simpang Jernih guna mempertanyakan kendala keterlambatan pembayaran gaji para perangkat Desa
"Saya tidak tau itu bang kenapa,Dua bulan sudah di bayarkan bang,dan bulan September ini dalam pengajuan oleh bendahara bang",ujar nya kepada awak media
Diharapkan kepada pihak yang berkompeten untuk mengaudit seluruh ADD Desa tersebut dikarenakan menuai kejanggalan penggunaan anggaran.tutup
Dilansir: Liputan RG