Limbah Minyak PT. Vale Cemari Sungai dan Danau Sumber Kehidupan di Towuti - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Limbah Minyak PT. Vale Cemari Sungai dan Danau Sumber Kehidupan di Towuti

Sunday, 28 September 2025

Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id - Sungai sepanjang 14 kilometer di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur yang dulu sumber kehidupan utama, kini berubah drastis.

Ratusan hektar sawah pada 5 Desa dimana Sungai yang selama ini menjadi sumber utama kehidupan warga di sekitar wilayah operasi PT. Vale, Luwu Timur, sudah tercemar akibat tumpahan minyak. Ribuan masyarakat kini terdampak, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun ekonomi.

Dampak nyata di Lapangan Lingkungan dan ekosistem sungai terganggu, potensi pencemaran tanah pertanian melalui irigasi selain itu ancaman kesehatan dapat menimpa warga sebab aliran sungai dapat mengakibatkan iritasi kulit, gatal-gatal, dan risiko penyakit akibat paparan minyak.

Air sungai tidak lagi layak dikonsumsi hingga berdampak pada ekonomi dan Sosial pada masyarakat setempat.

Diperkirakan ratusan nelayan sungai dan Danau kehilangan mata pencaharian, serta ratusan hektar sawah petani terancam tak dapat lagi diolah sebab terpapar sendimen minyak beracun. Diperkirakan kerugian akan meningkat jika pencemaran tidak segera ditangani.

Arham La Palellung selaku pemerhati lingkungan Sulawesi Selatan menyebutkan, " Kerugian ekologis sulit dihitung dengan uang, tapi dampak sosial-ekonomi bisa menjerat ribuan orang dalam kemiskinan baru. Inilah harga mahal dari kelalaian industri.” tegas Arham saat dihubungi awak media, Minggu (28/09/25) di Makassar.

Lebih jauh Aham La Palellung juga menjelaskan, kelalaian perusahaan tak lepas dari beberapa aspek salah satunya adalah aspek Hukum. Menurutnya, dikhawatirkan ada Senyawa hidrokarbon beracun menetap dalam sedimen.

Paparan minyak pada sungai Desa Baruga

" Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98–99 ada ancaman pidana bagi pencemar lingkungan, juga UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 tentang sanksi bagi pelaku pencemaran akibat minyak," jelas Arham.

" Kesimpulannya bahwa, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada Pasal 73 perusahaan harus bertanggung jawab ganti rugi akibat pencemaran laut dan perairan, " pungkas Arham

Tumpahan minyak PT. Vale di aliran sungai dan perairan hingga ke Danau tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kerugian ekonomi masyarakat hingga miliaran rupiah. Jika tidak segera ditangani, kerugian bisa berlipat ganda dan berdampak pada generasi mendatang.

Karenanya, masyarakat mendesak agar kasus ini diproses secara hukum dan pemerintah memastikan pemulihan lingkungan serta kompensasi layak bagi warga terdampak.