Kuasa Hukum Safri Nyong Resmi Polisikan Sefnat Tagaku atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Online - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Kuasa Hukum Safri Nyong Resmi Polisikan Sefnat Tagaku atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Online

Friday, 26 September 2025
Klik untuk tambah keterangan

Labuha, INVESTIGASI. – Kuasa hukum Safri Nyong, Djabarudin, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sefnat Tagaku melalui pemberitaan di salah satu media online, Kritikpost, pada 23 September 2025. Laporan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan (STPL) bernomor: STPL/603/IX/2025/SPKT, yang diterima langsung oleh PS Kanit 2 SPKT Polres Halmahera Selatan, Bripka Amali Teapon, pada Jumat, 26 September 2025.

Dalam laporan tersebut, Djabarudin menegaskan bahwa isi pemberitaan Kritikpost yang memuat pernyataan Sefnat Tagaku dinilai merugikan nama baik dan kehormatan kliennya, Safri Nyong. Menurutnya, apa yang dipublikasikan pada media online tersebut tidak hanya bersifat menyerang pribadi, tetapi juga mengandung unsur fitnah yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Sebagai kuasa hukum, kami memandang perlu untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapat keadilan. Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara psikologis maupun sosial, akibat pemberitaan yang tidak benar dan cenderung menyesatkan,” ujar Djabarudin usai menyerahkan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata langkah emosional, melainkan bagian dari upaya memberikan edukasi hukum kepada publik terkait pentingnya etika dalam menyampaikan informasi di ruang digital. “Kebebasan pers memang dijamin undang-undang, namun bukan berarti dapat digunakan untuk menyebarkan fitnah. Ada aturan dan batasan yang jelas,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Bripka Amali Teapon membenarkan telah menerima laporan resmi tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum. Tahap awal adalah mempelajari materi laporan, kemudian memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat.

Djabarudin menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat untuk menguatkan laporan ini. Ia menambahkan bahwa seluruh tangkapan layar, tautan berita digital telah dilampirkan sebagai barang bukti kepada penyidik. “Kami siap mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas. Harapan kami, kebenaran akan terungkap dan klien kami mendapat keadilan,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terlapor, Sefnat Tagaku, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa ia kemungkinan akan menyiapkan klarifikasi atau pendampingan hukum guna menghadapi proses penyelidikan di kepolisian.

Redaksi: wan