
Mobil tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan untuk mendukung pelayanan pemerintahan desa. Namun, hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan, meski M. Abubakar Malayu sudah tidak lagi menjabat. Mobil itu bahkan disebut masih kerap digunakan untuk keperluan pribadi oleh yang bersangkutan.
Sejumlah warga menyayangkan hal tersebut. Mereka menilai, lambatnya pengembalian aset berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik di tingkat desa.
“Jalur ke Desa Kaireu cukup sulit, terutama melalui darat. Jika ada warga yang harus dirujuk ke rumah sakit dan mobil desa tidak tersedia, kami sangat kesulitan. Itu sebabnya kami mendesak agar kendaraan segera dikembalikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi persoalan ini, praktisi hukum Maluku Utara, Sergi Sahdin, S.H., mengecam keras dugaan penguasaan aset oleh mantan kepala desa tersebut. Ia menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus segera disikapi oleh pemerintah daerah.
“Saya mengecam keras tindakan eks kepala desa yang masih menggunakan aset desa setelah tidak lagi menjabat. Ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan barang milik negara. Aset desa bukan milik pribadi, dan penggunaannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Sergi kepada media, Minggu (06/072025).
Menurut Sergi, apabila benar mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset negara sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Jika ada unsur kesengajaan dalam menguasai dan memanfaatkan aset tanpa hak, maka proses hukum bisa ditempuh. Ini bukan semata urusan administratif, tapi bisa merujuk pada tindak pidana,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Sergi juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasubah, untuk segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Bupati harus menunjukkan ketegasan. Jika kepala daerah membiarkan kasus seperti ini tanpa tindakan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa lainnya. Ini soal kewibawaan pemerintah daerah dan perlindungan terhadap aset publik,” ujarnya.
Sergi turut mendorong agar inspektorat daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan aset di tingkat desa, serta tidak ragu melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Jangan sampai ada kekebalan hukum bagi mantan pejabat desa. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait polemik tersebut,(red)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment