
Dalam dokumen SK yang diterbitkan, dasar pemberhentian disebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, yang menyatakan telah terdapat "cukup bukti" terhadap dugaan penyelewengan dana desa. Namun, tidak dijelaskan secara rinci besaran kerugian atau bentuk penyalahgunaan dimaksud.
Kondisi ini menuai kritik dari praktisi hukum Fardi Tolangara. Ia menilai pemberhentian yang dilakukan justru menyisakan pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan transparansi. "Sikap tegas itu penting, tapi ketertutupan terhadap nilai kerugian keuangan membuka ruang spekulasi politik. Kalau memang sudah cukup bukti, mengapa belum ada langkah hukum?" ujarnya dalam keterangannya, Minggu (06/07/2025).
Fardi menyebut, jika LHP sudah menyimpulkan adanya bukti kuat penyalahgunaan, maka semestinya Pemerintah Daerah tak cukup berhenti di sanksi administratif. Ia mendesak adanya tindak lanjut hukum secara tegas dan terbuka. "Menunda penegakan hukum hanya akan memperlemah marwah pemerintahan dan menggerus kepercayaan publik. Jangan tunggu gaduh baru bertindak," tegasnya.
Tak hanya itu, Fardi juga mendesak agar LHP Inspektorat dibuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak tahu bagaimana dana desa yang berasal dari uang rakyat dikelola oleh para aparat desa."Akses publik terhadap LHP adalah bentuk edukasi. Ini akan memperkuat kontrol sosial dan mendorong tata kelola yang transparan, terutama di tingkat desa yang kini rawan disalahgunakan," jelasnya.
Ia menegaskan, peran Inspektorat Daerah tak boleh sebatas pengawas semata. Inspektorat harus tampil sebagai pendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government, melalui pendekatan pencegahan (early warning), sekaligus konsultan yang menjamin mutu pengelolaan anggaran publik."Kalau hanya berfungsi sebagai ‘watch dog’ tanpa keberanian membuka hasil pemeriksaan, maka semangat transparansi hanya jadi slogan," pungkas Fardi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan keterbukaan LHP tersebut.
Redaksi: Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment