
Aset yang disengketakan berupa lahan perkebunan cengkeh seluas kurang lebih 1.200 hektare dan saham pada PT Sibela Bunga Cengkeh (PT SBC), yang diduga merupakan bagian dari harta bersama antara Jaia Basra dan almarhum suaminya semasa hidup.
Kuasa hukum Jaia Basra, Moh. Yakub K. Salamun, S.H., M.H. dari Kantor Hukum HAM & Associates, menyampaikan bahwa sejak meninggalnya almarhum Hi. Sadik Jafar Noch pada 2015, kliennya tidak lagi mendapatkan akses maupun informasi terkait harta bersama tersebut. Bahkan, Jaia tidak pernah menguasai, mengelola, ataupun menerima hasil dari lahan dan saham yang dimaksud.
Menurut Yakub, saat ini aset-aset tersebut dikuasai dan dikelola oleh Novik dan Ilham tanpa persetujuan serta tanpa sepengetahuan ahli waris sah, yang dalam hal ini adalah Jaia Basra dan anak-anaknya. “Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan berpotensi batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320, Pasal 1321, dan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata,” ujar Yakub dalam keterangannya, Rabu (02/07/2025).
Yakub juga menegaskan bahwa selain aspek perdata, tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana, di antaranya:
Pemalsuan dokumen atau surat (Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP),
Penggelapan dan penipuan (Pasal 372 dan/atau Pasal 376 KUHP jo. Pasal 378 KUHP, jo. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP).
Sementara itu, Abdul Haris Nepe, S.H., rekan kuasa hukum lainnya, menyebut bahwa somasi ini merupakan peringatan kedua yang dilayangkan pihaknya. Somasi pertama yang telah dikirim sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
“Melalui somasi kedua ini kami kembali mengimbau agar para pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai guna menghindari kerugian lebih lanjut, baik secara materiil maupun immateriil,” jelas Haris.
Jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dari pihak terlapor, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk menegakkan hak-hak hukum ahli waris yang selama ini diabaikan.
Redaksi: Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment