
INVESTIGASI— Kunjungan Gubernur Maluku Utara, "Sherly Tjoanda Laos" ke Halmahera Selatan, berujung pada aksi boikot dari puluhan jurnalis. Para wartawan dari berbagai media memutuskan menarik diri dan tidak mempublikasikan satu pun berita terkait kunjungan tersebut, sebagai bentuk protes atas perlakuan intimidatif yang mereka alami, Senin 30/06/2025.
Keputusan boikot diambil setelah sejumlah wartawan mendapat tindakan penghalangan saat hendak meliput agenda kedatangan gubernur. Dalam video yang beredar, terlihat aparat keamanan dan ajudan gubernur mencegah wartawan mengambil gambar, bahkan meminta mereka menjauh dari lokasi.
Tindakan itu langsung menuai kecaman dari kalangan jurnalis. Mereka menilai perlakuan tersebut tidak hanya melecehkan profesi wartawan, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan, Nandar Jabid, mengecam keras insiden tersebut, “Ini bentuk pelecehan terhadap profesi kami. Kami hadir secara resmi sebagai pers yang menjalankan tugas jurnalistik. Tapi justru diperlakukan seperti pengganggu. Ini tidak bisa ditoleransi,” Tegas Nandar.
Ia menambahkan bahwa sikap boikot merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik-praktik otoriter yang membungkam ruang kerja pers, “Kami tidak bisa membiarkan tindakan penghalangan ini terus terjadi. Jika aparat dan ajudan tidak menghormati tugas kami, maka tidak ada alasan bagi kami untuk meliput agenda mereka,” Ujarnya.
Para jurnalis menilai tindakan pengusiran itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun institusi TNI. Sementara itu, aksi boikot oleh jurnalis lokal dipastikan terus berlanjut sampai ada klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari pihak terkait.
Redaksi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment