Tim Hukum Desak Bupati Copot Kades Badi Ismail, Media Juga Dipertanyakan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Tim Hukum Desak Bupati Copot Kades Badi Ismail, Media Juga Dipertanyakan

Tuesday, 27 May 2025

HAL-SEL
 : INVESTIGASI— Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Desa Labuha, Badi Ismail, yang secara terbuka mengaku bermain judi bersama seorang anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial OT. Ironisnya, bukan dirinya yang dikritik, melainkan justru mengarahkan tuduhan sepihak pada anggota DPRD tersebut dalam sebuah berita yang dimuat oleh media Malutterkini.id, Minggu (25/05/2025).

Atas pernyataan tersebut, tim kuasa hukum DPRD OT, yang dipimpin oleh Safri Nyong, S.H., mengambil sikap tegas dengan menyatakan bahwa kliennya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terhadap Kades Labuha dan media bersangkutan.

Kami sudah siapkan langkah hukum. Ini bukan lagi kritik, tapi upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik klien kami. Pernyataan tanpa bukti, tanpa kejelasan waktu, tempat dan saksi. Itu bukan produk jurnalisme, itu fitnah, tegas Safri Nyong dalam keterangan persnya, Senin (26/05/2025).


"Mengaku Bermain Judi, Tapi Justru Menuduh Orang Lain"?

Dalam kutipan pernyataannya sendiri, Kades Labuha secara terang-terangan menyatakan:
Kami berdua sering bermain judi Ludo dan Catur bersama.’

Pernyataan ini bukan hanya memalukan, tetapi mencerminkan kerapuhan moral seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi teladan warga.

Kami mendesak" Bupati Halmahera Selatan "Basam Kasuba untuk mencopot Badi Ismail dari jabatannya sebagai Kepala Desa Labuha. Tidak etis seorang pemimpin desa memamerkan perilaku melanggar hukum, dan justru menjadikan orang lain sebagai tameng pemberitaan,” tambah Safri Nyong.

"Media Tanpa 5W1H, Jurnalisme atau Provokasi?"

Media Malutterkini.id, juga mendapat sorotan tajam karena memuat berita tanpa standar jurnalistik yang layak. Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan dalam konteks apa dugaan judi itu dilakukan. Tidak ada upaya konfirmasi mendalam dan tidak menyebut apakah kegiatan itu dilakukan sebelum atau sesudah OT menjadi anggota DPRD.

Apa bedanya media dengan pembuat hoaks kalau hanya mencomot pernyataan seseorang tanpa klarifikasi menyeluruh? Ini potensi pelanggaran UU Pers, bahkan bisa masuk delik aduan UU ITE jika terbukti merugikan nama baik pihak lain,” tegas Safri Nyong lagi.

"Arogansi Kepala Desa, Diamnya Pemerintah?"

Jika seorang kepala desa dengan santainya mengaku bermain judi, maka dimana keberanian Pemkab Halsel dalam menegakkan moralitas aparatur desa?. Apakah jabatan kepala desa bisa kebal dari tindakan tidak terpuji hanya karena merasa dekat dengan kekuasaan?


"Langkah Hukum Segera Dilakukan"

DPRD OT melalui tim hukumnya akan segera melaporkan Kades Labuha dan pihak media ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita tanpa dasar yang sah.

Negara ini negara hukum, bukan negara prasangka. Kalau tidak ada bukti kuat, jangan asal ngomong apalagi di media massa. Ini bukan warung kopi,” tutup Safri Nyong.

DPRD bukan malaikat. Tapi jangan biarkan opini liar menggantikan hukum dan akal sehat.
Dan kepada Kepala Desa Labuha jangan bercermin di lumpur, lalu menyalahkan orang lain karena ikut kotor.

Draken/"

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment