HAL-SEL: INVESTIGASI – Dugaan praktik pemotongan gaji secara sepihak mencuat di Kantor Camat Mandioli Utara,Kabupaten Halmahera Selatan . Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh Oknum bendahara kantor Camat, D M.j, terhadap para Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan petugas cleaning service.
Informasi yang diterima media ini, Jum'at (23/05/2025) menyebutkan bahwa pemotongan terjadi selama dua bulan terakhir, yakni Maret dan April 2025, dengan jumlah potongan sebesar Rp200.000 per bulan. Namun menurut keterangan pegawai, praktik serupa juga telah terjadi sebelumnya pada bulan Januari dan Februari 2025.
Salah satu pegawai PTT yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka merasa sangat terbebani dengan kebijakan ini.
“Gaji kami hanya satu juta, itu pun masih dipotong dua ratus ribu setiap bulan. Dari awal tahun sudah dipotong juga, Januari dan Februari. Tidak pernah ada penjelasan resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, salah satu pegawai PTT mengaku pernah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Camat Abubakar Ode Maja,S,pd terkait potongan gaji tersebut. Namun tanggapan yang diterima sangat singkat dan tidak memberikan kejelasan.
“Saya sudah tanya langsung ke pak camat melalui telpon Whatsap soal potongan ini, tapi jawabannya cuma, ‘Iyoka,’ tanpa penjelasan apapun,” ungkapnya.
Di Kantor Camat Mandioli Utara terdapat sembilan orang PTT, terdiri dari satu orang berijazah Sarjana dengan gaji Rp1.500.000 dan delapan orang berijazah SMA dengan gaji Rp1.000.000. Semua mengaku menerima potongan yang sama selama total empat bulan.
Nama-nama PTT kantor camat mandioli Utara.
1) Arni lahoja
2) alim Todome
3) Desi sardi
4) Isma Hi Ahmad
5) Karlina Ali ,SP
6) Nurbaya Minangkabau
7) Mita Adam
8) Rahmiyati Hi M Nur
9) Gajali maujud
Klining servis:
1) Yamin pulobanya
3) Sahdia muhammad
3) Iksan
4) Nurmala Jakaria
6) Mandia
7) Mirna ibrahin
8) Rina
Selain PTT, delapan orang petugas cleaning service yang hanya menerima gaji Rp500.000 per bulan juga mengalami pemotongan Rp200.000 per bulan dalam periode yang sama.
“Kami cuma terima lima ratus ribu, tapi dipotong juga. Dua ratus ribu per bulan jdi total yang kami terimah enam ratus ribu per dua bulan. Sudah dari bulan Januari,” ungkap salah satu petugas cleaning service.
Sementara itu, terkait delapan orang cleaning service yang disebut juga mengalami pemotongan, Camat Abubakar Ode Maja, S,PD pada media ini memberikan klarifikasi melalui sambungan Watshap. Menurutnya, dalam anggaran hanya tersedia untuk tiga orang cleaning service, bukan delapan.
“Gaji mereka saya tidak tahu pasti, tapi cleaning service itu anggarannya cuma untuk tiga orang. Di kantor cuma butuh tiga, tapi yang kerja tujuh. Satu bulan seharusnya lima ratus ribu per orang, tapi karena hanya tiga orang yang dianggarkan, maka gaji itu dibagi rata supaya semua kebagian. Jadi mereka dapat sekitar tiga ratus ribu sebulan,” ujar Abubakar.
Namun pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci mengapa distribusi dana tidak dilakukan secara formal atau melalui mekanisme resmi, sehingga tetap menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan pegawai.
Keluhan para pegawai dan cleaning service semakin kuat karena pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum atau pemberitahuan resmi. Mereka mendesak agar pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari bendahara maupun pihak kecamatan. Pegawai berharap hak-hak mereka dapat segera dipulihkan dengan transparansi dan keadilan.
DrakeN/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment