Diduga Kuat, Kepala Kampung Andalas Cermin Bermain dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 hingga 2024. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Diduga Kuat, Kepala Kampung Andalas Cermin Bermain dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 hingga 2024.

Thursday, 8 May 2025

Tulang Bawang / INVESTIGASI LAMPUNGDiduga kuat Kepala Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2022 hingga 2024.

Informasi ini diperoleh berdasarkan keterangan dari sejumlah narasumber yang menjelaskan bahwa terdapat dugaan markup (mar’up) pada berbagai kegiatan desa yang direalisasikan. Ketidaksesuaian tersebut terjadi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.

Selain sistem pelaksanaan yang dinilai buruk, beberapa kegiatan juga diduga fiktif. “Banyak kegiatan yang terindikasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar seorang warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat dengan hasil investigasi lapangan beberapa hari lalu. Ditemukan sejumlah kegiatan yang menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan diduga tidak pernah dilaksanakan sama sekali.

Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Pembangunan jalan usaha tani (2024)

  2. Pembangunan fasilitas jamban umum/MCK (2024)

  3. Pengadaan prasarana aset tetap kantor desa (2020–2024)

  4. Pembangunan sistem informasi desa (2021)

Upaya konfirmasi kepada Kepala Kampung Andalas Cermin pada Senin, 5 Mei 2025, tidak membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor maupun ke rumah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Salah satu penghuni rumah menyatakan bahwa "Bapak sudah ke kantor, Mas," namun hingga siang hari keberadaan beliau tidak diketahui.

Tim RedMoL.id hendak mengonfirmasi mengenai pengelolaan Dana Desa selama masa jabatannya. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah alokasi dana yang terbilang fantastis, seperti:

  • Tahun 2022 (Tahap 3):

    • Keadaan mendesak: Rp403.000.000

    • Operasional Pos Kesehatan Desa (Polindes): Rp46.600.000

    • Operasional Bina Keluarga Balita (BKB): Rp14.400.000

    • Operasional Desa Siaga Kesehatan: Rp50.410.000

    • Operasional PAUD/TK/TPA/TPQ nonformal: Rp19.200.000

    • Sistem Informasi Desa: Rp24.000.000

    • Operasional Pemerintahan Desa (ATK, honorarium, listrik, telepon, dll.): Rp118.120.000

    • Penyusunan dokumen APBDes, perubahan, LPJ, dan dokumen keuangan lainnya: Rp11.700.000

    • Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa: Rp12.000.000

Sebagai informasi, Dana Desa (DD) merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disalurkan ke rekening kas desa untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Bila terbukti melakukan penyimpangan, maka Kepala Kampung Andalas Cermin dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Redaksi – Tim Investigasi )


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment