Investigasi WartaGlobal.id – Lingga Dalam konteks hukum, terdapat perbedaan antara laporan dan pengaduan:
-
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
-
Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.
Berdasarkan perbedaan tersebut, laporan dapat disampaikan oleh siapa saja terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berhak dan terbatas pada tindak pidana yang tergolong delik aduan.
Apakah Melapor ke Polisi Dikenai Biaya?
Tidak. Melapor ke polisi tidak dikenakan biaya apa pun.
Apakah Laporan Bisa Ditolak oleh Polisi?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, petugas SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan bertugas untuk:
-
Melakukan kajian awal guna menilai apakah laporan layak dibuatkan laporan polisi.
-
Setelah kajian dilakukan, diterbitkan tanda terima laporan dan laporan polisi (jika layak).
Artinya, polisi dapat menolak suatu laporan jika hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat untuk dibuatkan laporan polisi.
Namun, penolakan ini harus berdasarkan alasan hukum yang sah, misalnya:
-
Perkara yang dilaporkan merupakan delik aduan, namun bukan dilaporkan oleh pihak yang berwenang secara hukum.
Etika dan Kode Etik Kepolisian
Pasal 12 huruf a dan f Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 melarang setiap pejabat Polri untuk:
-
Menolak atau mengabaikan laporan, pengaduan, atau permintaan pertolongan masyarakat.
-
Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Selain itu, pejabat Polri dilarang:
-
Mengabaikan kepentingan pelapor atau pihak terkait.
-
Merekayasa atau memanipulasi perkara.
-
Menghalangi hak-hak pihak terkait dalam memperoleh keadilan.
Jika ada dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), maka dilakukan langkah-langkah berikut:
-
Pemeriksaan pendahuluan oleh akreditor.
-
Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri).
-
Sidang KKEP Banding, jika pihak yang dijatuhi sanksi keberatan.
-
Sidang Peninjauan Kembali, oleh Kapolri bila ditemukan kekeliruan atau alat bukti baru.
Sanksi atas Pelanggaran KEPP
-
Etika Ringan: Dinyatakan sebagai perbuatan tercela, permintaan maaf, dan pembinaan.
-
Administratif Sedang-Berat: Demosi, penundaan kenaikan pangkat/pelatihan, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Jadi, meskipun polisi berwenang menolak laporan, hal ini tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Jika terdapat indikasi pelanggaran etika, masyarakat berhak melapor ke Propam melalui situs Propam Polri atau aplikasi PROPAM PRESISI.
Keterangan dari Masyarakat
Seorang warga Desa Kuala Raya (nama dirahasiakan), saat dihubungi awak media pada 17 April 2025, mengungkapkan:
“Yang saya heran, laporan saya ditolak oleh Polsek Singkep Barat. Saya justru diarahkan untuk mediasi, padahal tanah saya jelas-jelas diserobot oleh keluarga oknum Kades Desa Tinjol, dan ada pengancaman dengan senjata tajam. Itu sudah masuk ke dalam percobaan pembunuhan. Tapi polisi malah memediasi, bukan menerima laporan saya.
“Malamnya, saya kembali ke sana dan terjadi keributan. Kami dihina. Di sana ada aparat kepolisian, kalau tak salah Kapolsek Singkep Barat, IPTU Hendri. Terjadi lagi situasi yang kurang kondusif. Saya sebagai korban hanya ingin memperjuangkan hak saya. Karena pihak yang menyerobot tak mau mengalah, akhirnya terjadi perkelahian dan dilerai polisi.
“Kami tetap ngotot, tapi Kapolsek Singkep Barat terlihat emosional. Saya bahkan didorong dan ditarik olehnya. Ini tidak pantas. Videonya ada, silakan dilihat. Saya juga dapat informasi bahwa saya akan dilaporkan oleh Kades Tinjol dengan bantuan pengacara. Saya terima saja. Apa daya kami rakyat kecil?”
Tanggapan WHN (Wawasan Hukum Nusantara)
Ketua DPD WHN Lingga, Muhksin, saat ditemui di salah satu kedai kopi di Tanjungpinang (17/04/2025), menyatakan:
“Kita akan pelajari dulu kasus ini. Tadi malam korban menelepon saya. Saya akan ke Kabupaten Lingga untuk konfirmasi langsung, karena Kapolsek Singkep Barat IPTU Hendri tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Bahkan Kasi Propam Polres Lingga juga belum merespons.
“Saya juga telah dihubungi oleh Ketua DPW WHN Kepri, Ignatius Tokw Solly, S.H., dan sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., MBA.
“Menurut Ketua Umum, nanti Pakar Ilmu Kepolisian Dr. Iwan Rasiwan, S.H., M.H. dari pengurus pusat WHN akan memberikan telaah hukum jika semua data lengkap. Kita tidak ingin bertindak tanpa dasar. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan melaporkan oknum perwira tersebut ke Propam Polda Kepri. Sekarang saya mau bergerak dulu ke pelabuhan, kapal mau berangkat.”
Sumber: Sandi Jambak – WHN / IWG
KALI DIBACA



.jpg)