Dugaan Pencemaran Nama Baik Polisi Periksa Konten Kreator Musdiana Fuad - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Pencemaran Nama Baik Polisi Periksa Konten Kreator Musdiana Fuad

Tuesday, 8 April 2025


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Polisi memeriksa seorang konten kreator Aktif Musdiana Fuad atas dugaan pencemaran nama baik terhadap BP. 

Selain mengarah ke pribadi Terlapor Musdiana Fuad juga dilaporkan atas dugaan mencemarkan nama Baik Media Batara Pos yang diinisialkan BP oleh Musdiana Fuad. 

Dalam keterangannya, Musdiana Fuad menyanggah kontennya tidak menyangkutkan nama BP dengan Media Batara Pos tersebut. Namun disebutkan bahwa BP itu adalah singkatan dari Bapak Paggosif. 

Sejumlah unggahan Musdiana Fuad disinyalir mencemarkan nama baik Hasmin Syarif, selaku Pimpinan Manajemen Media Batara pos.com. 

“ Ada beberapa unggahan yang diupload yang bersangkutan di medsos FB dan itu berkaitan dengan citra dan nama baik kami selaku pribadi dari media Batara Pos. Saya tidak paham apa motif Musdiana mengunggah hal yang tidak pantas dan itu jelas menyasar nama baik saya secara pribadi,” tandas Hasmin. 

Laporan dugaan pencemaran nama baik ini telah dilayangkan Hasmin pada Rabu (02/04/2025) di Polsek Mangkutana. “ Sudah kami terima laporan (dugaan) pencemaran nama baik dan terlapor (Musdiana Fuad) telah datang memberikan klarifikasi di Polsek,” ujar kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman, Senin (07/04/2025).  

Menurut Kasman, selama hampir dua jam Musdiana Fuad dimintai klarifikasi terkait unggahannya di Facebook “ Jadi sementara kami (penyidik) masih mendalami penjelasan dan klarifikasi yang disampaikan terlapor,” imbuh Kasman. 

Selain Hasmin Syarif, salah seorang karyawan media Batara Pos lainnya, Mastang Samad juga melaporkan akun facebook Mudiana Fuad ke Polsek Mangkutana pada Senin (07/04/2025) petang. 

“ Unggahan pemilik akun Facebook Musdiana Fuad juga merugikan nama baik saya secara pribadi" kata dia. Mastang Samad, karyawan Batara Pos tidak terima dirinya disebut sebagai pemuas nafsu pimpinan BP, dan dia juga dituding oleh pemilik akun Musdiana Fuad bersama pimpinan BP didalam salah satu kamar lalu pintu dikunci.

Meski akun Musdiana Fuad tidak menulis secara utuh nama Mastang Samad hanya menulis Mast.ng Sam.d namun tulisan tersebut sangat jelas dialamatkan pada dirinya, pasalnya dalam unggahan akun Musdiana Fuad sangat berkaitan dan terkesan menjawab komentar Mastang Samad pada postingan akun pimpinan Batara Pos.

Dalam klarifikasinya, pemilik akun Musdiana Fuad berdalih bahwa kalimat PIMPINAN BP yang ia maksud dalam unggahannya bukan pimpinan Batara Pos, menurutnya PIMPINAN BP dalam postingannya itu adalah BAPAK PENGGOSIP.

" Tadi kita minta keterangan klarifikasinya, alasannya pimpinan BP yang dia maksud bukan pimpinan Batara Pos, tapi Bapak Penggosip, alasannya, istilah itu dia pakai untuk menarik followers kontennya, karena dia konten kreator, semakin banyak katanya penasaran semakin banyak followersnya, tapi nanti kita lakukan penyelidikan lanjutan," Ungkap Kanit Reskrim Polsek Mangkutana.

Akun Musdiana Fuad berdalih menggunakan istilah PIMPINAN BP saat melihat postingan di media sosial yang kebanyakan bapak-bapak menggosip, dari situlah alasan dia menggunakan istilah BP, hingga mengunggah kata tak senonoh bahkan karyawan Pimpinan BP pun disebut-sebut sebagai wanita pemuas nafsu pimpinan.

Hasmin Syarif selaku Pimpinan Media Batara Pos tetap bersikukuh melaporkan pencemaran nama baik tersebut sebab Musdiana Fuad dalam postingannya menyebutkan Kantor dan Karyawan yang diduga kuat mengarah serta menyudutkan nama baik Lembaga Media Batara Pos. 

Ditambahkan Hasmin Syarif bahwa, penyebutan nama Kantor dan Karyawan oleh Musdiana Fuad dianggap menyerang nama baik Media miliknya, hingga terdampak kepada sejumlah karyawan yang bekerja di Media Batara Pos. 

" Karyawan saya merasa ikut terganggu sebab Musdiana Fuad secara gamblang dalam postingannya telah menyebutkan kalimat itu, " tutur Hasmin, Selasa (8/04/25). 

Terhadap pelaku pencemaran nama baik diancam sesuai Pasal-Pasal yang disangkakan pada tindak pidana pencemaran nama baik adalah Pasal 433 KUHP dan Pasal 27B UU 1/2024. 

Pasal 27B UU 1/2024 tentang 
Melindungi seseorang dari ancaman menyerang kehormatan atau nama baiknya
Pelanggar Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar atas Perbuatan yang mencemari nama baik yang dilakukan dengan lisan, tulisan, gambar, atau media sosial. 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment