Kasus Pencatutan Nama Tribun Timur, Pihak Dirugikan Pertimbangkan Langkah Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kasus Pencatutan Nama Tribun Timur, Pihak Dirugikan Pertimbangkan Langkah Hukum

Wednesday, 5 March 2025
Bone - investigasi warta global.id.Sul-Sel.
- Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penipuan oleh seseorang yang mengatasnamakan wartawan Tribun Timur, perlu disampaikan bahwa informasi tersebut telah mengalami kesalahan dalam penyampaian fakta. Berdasarkan klarifikasi dari pihak kepolisian, kejadian tersebut merupakan miskomunikasi antara pihak Polsek Barebbo dan seorang wartawan dari media lain, bukan Tribun Timur.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, telah menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang yang dilakukan oleh wartawan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengakui adanya kesalahan identifikasi terhadap media yang dimaksud. Oleh karena itu, berita yang menyebutkan bahwa wartawan tersebut mengaku sebagai jurnalis Tribun Timur dan meminta uang adalah tidak benar atau hoaks.

Aspek Hukum dalam Penyebaran Hoaks
Terkait dengan penyebaran informasi yang tidak benar, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, menyebutkan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana."

Penyebar berita hoaks yang merugikan seseorang atau kelompok dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, pencemaran nama baik juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang larangan mendistribusikan informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.

Tuntutan Hukum terhadap Penyebar Hoaks
Karena berita ini telah mencemarkan nama baik seseorang dan media yang disebutkan, maka pihak yang dirugikan berhak untuk:
Menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita hoaks, termasuk media yang pertama kali mempublikasikan informasi yang tidak benar.

Melaporkan ke Dewan Pers jika ada dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Menuntut hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari kepolisian, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kesimpulan: Berita yang menyebutkan adanya oknum wartawan Tribun Timur yang melakukan penipuan adalah tidak benar (hoaks) dan telah diklarifikasi sebagai kesalahan informasi. Oleh karena itu, media yang telah menyebarkan berita ini harus bertanggung jawab dengan melakukan koreksi serta memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan.(HMs). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment