Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Sebulan perjalanan proses penyelidikan kasus penganiayaan menggunakan sanjata tajam yang terjadi di Pakumanu Desa Balambano Kecamatan Wosuponda Kabupaten Luwu Timur, Sulsel masih tahap pemeriksaan para saksi.
Dikabarkan hal ini membuat kejenuhan terhadap korban dan sejumlah saksi yang dipanggil memberikan kesaksiannya untuk kesekian kalinya.
" Kemarin hari Senin 3/2 dan Hari ini kami (saksi red) dan korban Ibu RO kembali hadir di Mapolres Luwu Timur untuk memberikan kesaksian dan ini sudah kesekian kalinya dan kita belum tahu sampai kapan ini kasus selesai dan lewat proses hukum kami berharap pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap DN salah satu saksi dalam perkara Penganiyaan di Pakumanu, Selasa 4 Maret 2025.
Untuk diketahui Peristiwa terjadi tepatnya pada Minggu 2 Pebruari dimana pada peristiwa terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban seorang wanita RO dan hingga saat ini prosesnya masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.
Dari kasus tersebut ada yang menarik dimana Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU A.Fadly yang baru saja mengemban amanah tugas di Polres Luwu Timur, Sulsel yang melakukan penanganan langsung kasus Penganiayaan di Pakumanu.
Ini terlihat dari SP2HP pertanggal 21 Pebruari yang ditujukkan oleh korban RO.
Dimana dalam isi surat tersebut diterangkan pada poin 3 yang menyebutkan apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik dapat menghubungi Kasat Reskrim IPTU A.Fadly Yusuf.
Karenanya para saksi dan korban berharap agar proses kasus ini hendaknya dibuat terang benderang, kepada Kasat Reskrim baru ini betul-betul melakukan tugasnya dengan baik agar kepercayaan masyarakat selaku pelapor dalam kasus ini tetap terjaga. kita berharap Pak Kasat mampu menyelesaikan kasus ini, " komentar warga yang enggan di sebutkan namanya.
Adapun penjelasan terkait proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana yang berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sementara itu, pada Pasal 1 angka 26 KUHAP mendefinisikan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Karenanya penyelidikan atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik juga memiliki batas waktu tertentu menurut Pasal 31. Batas waktu penyidikan tindak pidana akan didasarkan atas tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut: Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari. Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment