Dugaan Permufakatan Jahat PNM/ULAMM Bone-Bone Tipu Konsumen - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Permufakatan Jahat PNM/ULAMM Bone-Bone Tipu Konsumen

Wednesday, 5 March 2025

      Mapolres Luwu Utara, Sulsel 

Luwu Utara,Investigasi.Wartaglobal.id - Kasus dugaan Penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak PNM/ULAMM BUMN Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, Sulsel Tak Kunjung selesai. Berawal dari pengakuan konsumen selaku korban atas nama ibu Emi meminjam sejumlah dana tersebut dan telah  dilunasinya namun jaminan (Sertifikat) selaku Hak Korban tidak dikembalikan pihak PNM/ULAMM Bone-bone.

Akibatnya ibu Emi selaku konsumen mengaku jadi korban penipuan dan hingga saat ini kasusnya tak kunjung Selesai. Meski sebelumnya kasus dugaan Penipuan ini bergulir sejak 4 tahun silam tepatnya 22 Agustus 2022.

Kasus ini bermula pada saat ibu Emi isteri dari Sutrisno melakukan pelunasan pinjaman modal di PNM/ULAMM Unit Bone-bone Luwu Utara. Pinjaman modal ini diambil oleh Ibu EMI Sumarni istri dari bapak Sutrisno sejumlah  Rp.200.000.000 dengan agunan/jaminan sertifikat. Namun dalam perjalanannya angsuran dana ini macet dalam melakukan pembayaran angsuran sehingga rumah ibu EMI Sumarni disegel oleh pihak PNM sebanyak 3 kali.

Penyegelan rumah ibu Emi terjadi pada awal Agustus 2022 hingga dengan terpaksa ibu EMI dan Sutrisno sepakat menjual rumah tersebut kepada Suwarno paman dari ibu EMI SUMARNI sendiri dengan tujuan untuk melunasi utang di PNM/ULAMM.

Kwitansi Pelunasan diatas kertas  berlogo PNM. 

Setelah kedua bela pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah tersebut, SUWARNO selaku pihak pembeli meminjam modal di Bank Mandiri untuk membayar rumah ibu EMI SUMARNI. 

Usai mendapat pinjaman dana dari Bank Mandiri, SUWARNO, SUTRISNO dan IBU EMI SUMARNI lebih dulu melakukan pelunasan pinjaman yang tertunggak di PNM/ULAMM.

Sebelumnya ibu Emi Sumarni dan Sutrisno menemui pihak UNM/ULAMM Bone-bone bertanya kepada ASIZ selaku kepala UNIT PNM/ULAMM bahwa apakah pada saat kami melakukan pelunasan pinjaman sertifikat kami bisa dikembalikan, ASIZ pun menjawab lalu menyanggupi Sertifikat tersebut bisa dikembalikan.

Mendengar penjelasan ASIZ selaku Kepala Unit PNM/ULAMM ibu Emi dan Sutrisno melakukan pembayaran pelunasan pinjaman tersebut di Kantor PNM/ULAMM di Bone-bone pada 22 Agustus 2022 dan pelunasan tersebut tertuang dalam Kwitansi diatas kertas berlogo PNM.

Namun yang terjadi faktanya hingga saat ini PNM/ULAMM Bone-bone tidak mengembalikan sertifikat tersebut dan hanya menjanjikan pengembalian Sertifikat pada 29 Agustus 2022. Dan pada saat Sutrisno selaku nasabah menagih pengembalian sertifikat tersebut, Pihak PNM/ULAMM beralasan tidak dapat mengembalikan sertifikat tersebut.

Kantor PNM/ULAMM disegel warga dan Mahasiswa

" Parahnya lagi sertifikat tersebut sampai hari ini Rabu (05/03/2025) sertifikat ini belum juga di kembalikan PIHAK PNM/ULAMM." ujar Suwarno selaku pihak pembeli rumah.

Pada bulan Desember 2024 silam Suwarno selaku pembeli rumah milik Ibu Emi dan Sutrisno mengeluhkan penahanan sertifikat itu selama lebih dari 2 tahun kepada kami," ujar Rispandi selaku pendamping.

" Mengenai kegelisahannya setelah melakukan pelunasan Di kantor PNM/ULAMM UNIT BONE-BONE Luwu Utara pada tanggal 22 Agustus 2022 senilai Rp.163.000.000 dan berharap pada saat melakukan pelunasan bapak SUWARNO dan ibu EMI SUMARNI mereka berharap sertifikatnya akan dikembalikan, namun tak seindah apa yang di inginkan pihak nasabah hanya diberikan janji dan janji sampai janjinya tersebut menghabiskan waktu selama 2 tahun lebih," lanjut Rispandi.

Usai mendengarkan keluhan Suwarno pada keesokan harinya Rispandi mengkonfirmasi hal yang terjadi kepada pihak PNM/ULAMM Unit Bone-bone dan mereka menjawab, bahwasanya pihak PNM/ULAMM tidak bisa mengembalikan sertifikat nasabah dengan alasan Status pinjaman modal nasabah tersebut belum lunas di dalam sistem karena pelunasan yang di lakukan nasabah tidak masuk kedalam rekening perusahaan (PNM/ULAMM), " terang Rispandi.

Mendengar keterangan pihak PNM/ULAMM pada 11 Januari 2025 Rispandi hendak melakukan aksi/demo namun pihak APH Luwu Utara berupaya memfasilitasi untuk dipertemukan dengan pihak PNM/ ULAMM di ruangan Kasat Intelkam Polres Luwu Utara. Dalam pertemuan tersebut diketahui ada tiga pihak yang hadir, Rispandi selaku pihak nasabah (korban), PNM/ULAMM Unit Bone-bone Luwu Utara dan Cabang Palopo serta Kasat Intelkam Polres Luwu Utara serta Kabag OPS Polres Luwu Utara.

Pada saat itu pihak PNM/ULAMM menjanjikan kepada Rispandi akan memberikan informasi pada tanggal 24 Januari 2025, tentang pengembalian sertifikat tersebut. Namun Faktanya sampai hari ini Rispandi belum mendapatkan kabar dari pihak PNM/ULAMM.

Adapun Suwarno selaku pembeli rumah yang sudah melunasi pinjaman Ibu Emi dengan Sutrisno merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp.463.000.000.

Keterangan ibu Emi dan Sutrisno selaku korban pihak PNM/ULAMM mengatakan," Sertifikat tersebut tidak bisa lagi ditahan karena ada bukti kwitansi pelunasan yang dipegangnya selaku pihak korban.

" Dengan terpaksa kasus ini telah kami laporkan ke Polres Luwu Utara pada 3 Pebruari bulan lalu dengan laporan upaya penipuan dan penggelapan barang yang menurut kami unsurnya sudah sangat terpenuhi, Sebagaimana disebutkan pada Pasal 372 KUHP atau Pasal 488 UU 1/2023," pungkas Rispandi, Rabu (5/3/2025). 


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment