Dugaan Penyimpangan Dana Desa Melle, Aparat Didesak Turun Tangan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Melle, Aparat Didesak Turun Tangan

Wednesday, 19 March 2025
Bone, investigasi warta global.id. Sul - sel.
– Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, 

Ketua investigasi soroti dugaan pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023 - 2024, atas dugaan ini menyeret sejumlah pihak termasuk kepala desa Melle( Syamsul Bahri. SE.) terindikasi bendahara desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) dan ketua monitoring kecamatan. 

Ketua investigasi
Soroti dugaan
mencuat ke permukaan setelah tim awak media melakukan investigasi di lapangan. 

Indikasi ketidaktransparanan dan dugaan pemotongan anggaran mencolok dalam beberapa proyek pembangunan desa tahun 2023 dan 2024.

Atas Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur Desa.
Pada tahun 2023, Dana Desa Melle mengalokasikan anggaran Rp 230.768.000. untuk proyek Pembangunan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani. Namun, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak mengakui keberadaan proyek tersebut.

Sementara itu, proyek Pembangunan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Pengerasan Jalan Desa yang menelan anggaran Rp 84.020.800 memang diakui keberadaannya.

Namun yang menjadi sorotan adalah anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp 187.200.000. Kepala Desa dan Sekretaris Desa mengakui bahwa dana ini digunakan untuk memperbaiki jalan rusak. Namun, patut dipertanyakan mengapa dana rehabilitasi jalan yang sudah tersedia tidak digunakan, sehingga muncul indikasi adanya pemotongan anggaran.

Tak hanya itu, pada proyek Pembangunan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (mata air, tandon penampungan air hujan/sumur bor) senilai Rp 34.000.000, ditemukan kejanggalan besar. Kepala Desa menyebut proyek ini sempat "celup tenggelam" dan telah diperbaiki.

Namun, menurut warga, banyak masyarakat tidak menikmati fasilitas air bersih tersebut. Bahkan, seorang warga mengungkap bahwa penampungan air di Desa Melle tidak berfungsi, sehingga warga terpaksa mengambil air dari Desa Sailong.

Dikonfirmasi di kantor desa, tim investigasi warta global, Bendahara Desa menyebut hanya 18 rumah yang menikmati air bersih tersebut. 

Sementara dikonfirmasi dirumah kediamannya, ungkapan kepala desa melle ke tim investigasi warta global, dan Kepala Desa kemudian mengoreksi bahwa jumlahnya
bertambah menjadi 19 dengan tambahan satu posyandu.

Proyek 2024 Juga Disorot
Pada tahun 2024, anggaran Dana Desa kembali dialokasikan untuk berbagai proyek, termasuk Pembangunan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp 82.589.000 dan Rp 22.149.000. Kepala Desa mengakui adanya pembangunan posyandu dan pagar posyandu.

Namun, kembali muncul kejanggalan pada anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp 109.200.000. Awak media yang ingin turun ke lokasi bersama Kepala Desa dan Sekretaris Desa ditolak mentah-mentah. Kepala Desa hanya meminta awak media untuk melihat sendiri kondisi proyek yang didanai oleh Dana Desa.

Saat awak media melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek jalan usaha tani 2023, tidak ditemukan papan proyek maupun papan prasasti. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi terjadi penggelapan anggaran.

Temuan ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa pengelolaan Dana Desa Melle tidak transparan dan berpotensi terjadi penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aparat Penegak Hukum (APH), serta perangkat pemberantasan korupsi lainnya didesak untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jika ditemukan adanya penyelewengan anggaran, maka pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tim investigasi menemui ketua dpp drs.m.Saleh situju. Sh. Mh. Lembaga lsp3m gempar dan hasil wawancara akan ditindaklanjuti ke jalur hukum, 

Terkait: Dugaan penyimpanan dalam pengelolaan dana desa melle kecamatan dua boccoe kabupaten Bone. 

Dihubungi kembali nomor whatsapp kepala desa melle(Syamsul Bahri) dan Bendahara desa suda diblokir nomor awak media, ada apa! Memblokir nya nomor kami. 

Ini sudah patut dicurigai anggaran dana desa yang telah dikelolanya ke proyek pembangunan bermasalah! 

Hingga berita ini diturunkan kepala desa Melle(Syamsul Bahri. SE) belum dapat ditemui memberikan konfirmasi lanjutan terkait dugaan tersebut. 
(HMs). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment