Ahli Waris Almarhum Lasanisa Tak Gentar Hadapi Gugatan Atas Lahan Warisan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Ahli Waris Almarhum Lasanisa Tak Gentar Hadapi Gugatan Atas Lahan Warisan

Thursday, 6 March 2025

Hal-Sel, WARTAGLOBAL. - Kisah pilu keluarga ahli waris Almarhum Lasanisa Warga Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, mencuat setelah mereka berjuang mempertahankan lahan warisan orang tua mereka yang diduga hendak diserobot oleh pihak keluarga Nenek Salma. Dalam sengketa ini, keterlibatan salah satu oknum anggota TNI AD, Hafid Dodengo, yang merupakan anggota Koramil 1509/01 Labuha, turut menjadi sorotan. Kamis, 6 Maret 2025.

Berdasarkan konfirmasi tim media, pada 10 Februari 2025, Hafid bersama Basri, seorang warga Tembal, serta 10 orang penambang, mencoba melakukan penyerobotan lahan di Desa Manatahan. Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan oleh keluarga ahli waris yang didampingi anggota Polsek Obi. Meski tindakan tersebut berhasil dicegah, insiden ini tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Sementara itu, sikap keluarga Ahli Waris. Hendra, ponakan dari istri Almarhum Lasanisa yang juga seorang jurnalis, menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan Hafid."Jujur saya heran, bagaimana bisa seseorang yang seharusnya paham aturan malah mempertontonkan tindakan yang jelas salah," tutur Hendra.

Ia menegaskan bahwa lahan yang mereka tempati saat ini merupakan hak waris yang sah sesuai dokumen yang dimiliki keluarga. Jika ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan, seharusnya persoalan ini dibawa ke pengadilan, bukan dengan cara adu kekuatan di lapangan."Kalau memang ada pihak yang merasa punya hak atas lahan ini, silakan gugat di pengadilan. Kami siap menghadapi," lanjutnya.

Pasca kejadian, keluarga Nenek Salma melalui Bapak Rahman justru melaporkan keluarga Almarhum Lasanisa ke Polres Halmahera Selatan atas tuduhan penyerobotan lahan. Laporan tersebut tertera dalam surat panggilan Polres Halsel No. B/22/II/2025/SPKT.

Meski merasa laporan tersebut tidak sesuai fakta, Hendra, Satriani Lasanisa, dan Ibu Busria tetap memenuhi panggilan Polres pada 18 Februari 2025 untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan di SPKT Polres Halsel, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, karena tidak ada titik temu, pihak kepolisian merekomendasikan agar sengketa ini diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Mediasi dalam penghujung pengadilan nanti. Namun Satriani Lasanisa, anak kandung Almarhum Lasanisa, menyesalkan sikap keluarga dari Bacan yang dianggapnya memutarbalikkan fakta."Lahan ini sudah dimediasi bulan lalu di Polsek Obi bersama La Uta. Kesepakatan telah dibuat di hadapan Kapolsek, dan semua pihak menyetujuinya. Kalau ada yang tidak puas, silakan gugat ke pengadilan, bukan dengan cara menerobos," ujarnya.

Menurutnya, pasca mediasi di Polsek Obi, keluarganya tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut. Justru pihak keluarga Nenek Salma yang disebut sebagai pemicu ketegangan dengan upaya penyerobotan lahan secara paksa.

Hendra menegaskan bahwa ia dan keluarga tidak akan mundur sedikit pun dari lahan tersebut sampai ada keputusan hukum yang sah."Saya akan tetap berada di sini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak ada putusan yang menyatakan kami kalah, maka keluarga Lasanisa masih memegang hak penuh atas lahan ini," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tidak melaporkan tindakan keluarga Rahman dan La Uta karena mempertimbangkan hubungan kekeluargaan. Namun, jika situasi terus berlanjut, ia siap mengambil langkah lebih tegas."Selama ini saya diam karena faktor perasaan. Tapi kalau kalian mau main seperti ini, saya akan layani," tutupnya dengan nada tegas.

Di sisi lain Saat dikonfirmasi terpisah, Hafid Dodengo menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi bukan untuk melakukan penyerobotan, melainkan sebagai menantu Bapak Rahman yang ingin menengahi konflik ini."Saya hanya ingin membantu menyelesaikan masalah ini. Kalau pihak Ibu Busria dan Hendra tidak puas, silakan bawa ke pengadilan," ujar Hafid.

Sementara itu, Kapolsek Obi, Iptu Ferizal Adi P, S.Tr.K, SIK, membenarkan bahwa sebelumnya telah ada mediasi terkait lahan tersebut di Polsek Obi."Kesepakatan sudah dibuat. Jika ada yang merasa tidak puas, sebaiknya tempuh jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak," jelas Kapolsek.

Reporter: Faldi
Editor : wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment