Tangerang / INVESTIGASI TANGERANG — 21 Februari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Tiga tersangka, ARS (17), EM (21), dan DRK (31), ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan laporan masyarakat, Sat Resnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan terlarang. Pada pukul 17.30 WIB, tim berhasil menangkap ARS dan EM di pinggir jalan Desa Margasari. Dari penggeledahan, didapatkan sejumlah barang bukti, termasuk obat Tramadol dan Hexymer yang disimpan dalam tas ransel dan slempang.
Setelah interogasi, ARS mengaku masih menyimpan obat-obatan tersebut di mess tempat kerjanya di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk ribuan butir Hexymer dan Tramadol. DRK, yang diduga sebagai rekan ARS, juga ditangkap di lokasi yang sama.
Tim Sat Resnarkoba menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 3 bungkus plastik berisi 10 lempeng Tramadol;
- 1 bungkus plastik berisi 9 lempeng Tramadol;
- 9 butir Tramadol;
- 1 bungkus plastik berisi 37 butir Hexymer;
- 1 bungkus plastik berisi 41 butir Hexymer;
- 2 botol berisi 1.000 butir Hexymer;
- 1 botol berisi 946 butir Hexymer;
- Beberapa unit handphone dan tas ransel.
Para tersangka diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dari dokter. ARS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang yang dikenal sebagai "Bewok" dan telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali. Keuntungan yang diperoleh ARS dari penjualan tersebut mencapai Rp100.000.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tim akan melengkapi berkas pemeriksaan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menguji barang bukti di Laboratorium Forensik (Labfor) POLRI di Bogor. Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas lagi. ucap Maryadi.
Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dari dokter dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Pungkasnya, (Budi)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment