Oknum Kades Mappatoba Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Enggan Klarifikasi Soal Anggaran Desa - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Oknum Kades Mappatoba Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Enggan Klarifikasi Soal Anggaran Desa

Friday, 28 February 2025
Bone – Kepala Desa Mappatoba, Muhammad Taif, S.Pd., diduga menghalangi tugas jurnalis dalam menggali informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran desa. Dalam konfirmasi melalui telepon WhatsApp, ia menolak memberikan keterangan dan mengarahkan agar pertanyaan diajukan langsung ke Inspektorat Bone.
Saat dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana desa, Muhammad Taif menunjukkan sikap yang dinilai arogan. Ia bahkan menantang jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum.
“Kami tidak perlu memberikan bukti kepada media, silakan ke Inspektorat. Kalau mau laporkan, silakan, terserah,” ujar Muhammad Taif dengan nada yang terkesan menantang.

Sikap kepala desa ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa setiap pertanyaan soal dugaan penyimpangan dana desa selalu diarahkan ke Inspektorat Bone? Apakah ada hubungan khusus antara Kepala Desa Mappatoba dan Inspektorat yang patut dipertanyakan?
Lebih mencurigakan lagi, saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran tahun 2019, Muhammad Taif menolak memberikan komentar dengan alasan sudah lama berlalu dan telah ditangani Inspektorat. Namun, transparansi mengenai hasil pemeriksaan tersebut tidak diberikan kepada media.
Sikap tertutup ini berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung oleh pejabat desa. Padahal, masyarakat berhak tahu bagaimana penggunaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara.

Terkait pernyataannya yang menyebut media bisa dituntut balik jika memuat berita ini, hal tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan. Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika memang tidak ada penyimpangan, mengapa Kepala Desa Mappatoba terkesan defensif dan menolak transparansi? Sikap ini tentu mengundang pertanyaan lebih lanjut mengenai integritas dalam pengelolaan dana desa.

Daftar Anggaran Pembangunan Desa Mappatoba Tahun 2019-2024

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rincian anggaran pembangunan infrastruktur Desa Mappatoba dalam beberapa tahun terakhir:
2019
Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 465.364.000
Pembangunan gorong-gorong, selokan, box slab, drainase: Rp 74.863.300
2020
Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 453.731.350
Pembangunan gorong-gorong, selokan, box slab, drainase: Rp 54.783.800
2021
Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 323.841.100
Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang: Rp 44.427.900
2022
Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang: Rp 44.427.300
2023
Peningkatan pengerasan jembatan milik desa: Rp 143.920.400
Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 130.000.000
Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 120.000.000
2024
Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 118.107.100

Dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah dalam lima tahun terakhir, transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana anggaran tersebut benar-benar terealisasi dan apakah proyek yang dibiayai telah memberikan manfaat nyata.

Ketertutupan Kepala Desa Mappatoba dalam memberikan klarifikasi hanya menambah kecurigaan publik. Apakah dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya? Ataukah ada sesuatu yang sengaja ditutupi?

Polemik ini semakin memperkuat urgensi bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mengaudit penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.(HMS). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment