INVESTIGASI MALUT - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan resmi menetapkan lima warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota kepolisian dari Polsek Bacan Barat. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Halmahera Selatan, Kamis (6/2/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, hadir tiga perwira kepolisian, yakni Kasi Humas Polres Hal-Sel AKP Sunadi Sugiono, PLH Kasat Reskrim IPTU M. Adnan Nijar, S.H., dan Kasi Propam Polres Hal-Sel IPDA Samsudin Upara, S.H. Mereka menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur oleh dua personel kepolisian yang menjadi korban pengeroyokan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta Pasal 160 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penghasutan yang menyebabkan tindak pidana.
Kuasa Hukum Warta Global Bantah Klaim Polisi: "Ada Dugaan Arogansi Oknum"
Namun, pernyataan kepolisian ini ditentang oleh kuasa hukum Warta Global, Coki Siregar, S.H. Ia menilai ada indikasi arogansi dalam tindakan kedua polisi sebelum insiden terjadi.
![]() |
OMBUDSMAN PT. WARTA GLOBAL REPUBLIK : COKI SIREGAR., S.H. |
“Kami mendukung proses hukum terhadap pengeroyokan ini, tetapi dugaan tindakan di luar prosedur oleh oknum polisi juga harus diperiksa. Kepolisian tidak boleh bertindak semena-mena yang justru bisa memicu konflik dengan warga,” tegas Coki, alumni Lemhanas RI 2014.
Menurut informasi yang diterima Warta Global, kedua polisi yang menjadi korban pengeroyokan disebut memasuki Desa Yaba tanpa membawa surat perintah (SPRINT) dan melakukan interogasi terhadap warga tanpa didampingi aparat desa. Bahkan, kehadiran mereka dikabarkan bukan untuk menangani kasus penganiayaan terhadap ibu salah satu polisi, melainkan mencari informasi terkait orang hilang.
“Kinerja Polres Hal-Sel harus dipertanyakan. Jika benar dua anggotanya melakukan tindakan di luar prosedur sebelum insiden pengeroyokan terjadi, maka mereka juga harus diperiksa. Jangan sampai pemberitaan media yang justru menyampaikan fakta di lapangan malah disudutkan,” ujar Coki.
Pengamat Hukum: "Kasus Ini Harus Diusut Secara Transparan"
Sementara itu, pengamat hukum dan aktivis masyarakat, Arifin Sanjaya, menilai kasus ini tidak hanya soal pengeroyokan, tetapi juga akibat adanya faktor pemicu. Ia mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.
“Jika memang ada kesalahan di pihak warga, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, jika ada kelalaian atau tindakan berlebihan dari pihak polisi sebelum kejadian, hal itu juga harus diperiksa. Jangan sampai ada penghasutan yang tidak terungkap,” kata Arifin.
Ia bahkan menyebut ada dugaan bahwa ibu kandung salah satu polisi memberikan hasutan yang memicu emosi warga. “Jika benar demikian, maka semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar hukum ditegakkan secara adil,” tambahnya.
Desakan Transparansi Hingga Ke Mabes Polri
Tak hanya itu, pimpinan pusat Warta Global Isbat Usman juga menyatakan pihaknya akan mengajukan surat ke Polda Maluku Utara untuk meminta transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kalau Polda tidak merespons, maka kasus ini akan kami bawa ke Mabes Polri lewat kuwasa hukum warta global untuk memastikan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua anggota kepolisian tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya prosedur yang seharusnya dipatuhi oleh aparat sebelum melakukan penyelidikan. “Jika mereka memang bertugas menyelidiki kasus, seharusnya membawa surat tugas dan berkoordinasi dengan kepala desa. Ini tidak, mereka langsung datang dan bertanya-tanya ke warga tanpa kejelasan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Polres Halmahera Selatan melalui AKP Sunadi Sugiono masih belum mendapatkan respons. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara adil dan transparan.
Upaya mendatangi hingga konfirmasi kepada pihak Polresta Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono. dengan telepon seluler whatsapp dengan nomor +62 822-*05-*18 terkait pemberitaan yang berkembang. Namun, hingga berita ini diturunkan, Polres Hal-Sel belum memberikan respons atas dugaan tindakan tidak prosedural yang dilakukan dua anggotanya sebelum terjadinya insiden pengeroyokan.
Investigasi Malut
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment