Investigasi, Wartaglobal,Pontianak – Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat resmi melaporkan oknum jaksa dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak ke Polda Kalimantan Barat. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan serta dugaan penggelapan dana titipan pengembalian kerugian negara.
Dugaan Keterangan Palsu dalam Persidangan
LI BAPAN mengajukan laporan pada 15 Januari 2025, setelah seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalbar diduga memberikan kesaksian palsu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 13 Januari 2025.
Menurut Ketua LI BAPAN, Stevanus Febyan Babaro, jaksa tersebut awalnya mengaku tidak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, setelah tim kuasa hukum terdakwa menunjukkan bukti keberadaan dokumen itu, saksi mengubah keterangannya dan mengakui telah menerima serta melihat LHP tersebut.
"Keterangan yang berubah-ubah di bawah sumpah ini bisa dikategorikan sebagai pemberian kesaksian palsu, yang dapat mempengaruhi jalannya peradilan dan merugikan terdakwa," ujar Febyan.
LI BAPAN mendesak Polda Kalbar segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjamin integritas proses hukum.
Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar oleh Kejari Pontianak
Selain itu, LI BAPAN juga menuding Kejari Pontianak menggelapkan dana titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1 miliar dalam kasus yang sama.
Kasus ini bermula ketika salah satu terdakwa kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar kepada Kejari Pontianak. Namun, dalam dakwaan selanjutnya, jumlah kerugian negara direvisi menjadi Rp1,4 miliar.
"Ada selisih Rp1 miliar yang hingga kini belum dikembalikan kepada terdakwa atau disetorkan ke kas negara. Ini patut dipertanyakan," kata Febyan.
LI BAPAN telah menyurati Kejari Pontianak dan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar pada 24 November 2024, tetapi belum ada penyelesaian. Mereka pun berencana membawa kasus ini ke Bareskrim Polri, Komisi Kejaksaan, Jamwas Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR RI untuk mendapat keadilan.
Tuntutan Transparansi dan Profesionalisme Aparat Hukum
LI BAPAN menegaskan bahwa kasus korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan sarat kejanggalan, mulai dari perubahan jumlah kerugian negara hingga dugaan penggelapan dana oleh aparat penegak hukum.
Mereka meminta agar semua pihak yang terlibat, baik di Kejaksaan maupun instansi lainnya, bertindak profesional dan transparan agar hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Pontianak maupun Kejati Kalbar belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan LI BAPAN.(Kzn/Andi.s)
(Sumber: kompilasi dari berbagai sumber berita )
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment