Ketua Presidium FPII Kasihhati Kecam Menteri Desa: “Baru Jadi Menteri, Udah Belagu!” - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Ketua Presidium FPII Kasihhati Kecam Menteri Desa: “Baru Jadi Menteri, Udah Belagu!”

Sunday, 2 February 2025
foto : Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia

Investigasi, Wartaglobal,Jakarta– Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, melancarkan kritik keras terhadap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, yang dalam sebuah video viral menyebut adanya "wartawan bodrex" yang menakut-nakuti kepala desa untuk meminta uang.

"Baru jadi menteri udah belagu, kalau ngomong itu pakai otak, jangan pakai dengkul!" tegas Kasihhati dengan nada geram di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Pernyataan kontroversial Menteri Yandri terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Sabtu (1/2/2025). Dalam video tersebut, ia menyindir keberadaan oknum wartawan yang disebutnya kerap meminta uang ke kepala desa. "Hari ini ke kepala desa ini minta satu juta, kalau ada 300 desa, ya 300 juta. Kalah tuh gaji Kemendes, gaji menteri," ujar Yandri sambil tertawa.

Kasihhati menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang seharusnya dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dia jangan cuma bisa omon-omon, tapi nggak ngerti wartawan sebagai profesi terhormat!” ujar Kasihhati.

Menurutnya, istilah “wartawan bodrex” hanyalah stigma yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik, apalagi sekelas menteri. Jika memang ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, sebaiknya langsung dilaporkan ke aparat hukum tanpa perlu menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis.

“Kalau memang ada, buktikan! Siapa dan di mana? Jangan asal tuduh!” tantangnya?

Sebagai Ketua Presidium FPII dan Ketua Dewan Pers Independen (DPI), Kasihhati mengaku telah menerima banyak laporan dari wartawan di daerah yang merasa tersinggung dengan pernyataan Menteri Yandri.

Ia menegaskan bahwa wartawan yang melakukan pemerasan bukanlah bagian dari jurnalis yang bekerja sesuai kode etik, melainkan oknum yang menunggangi profesi wartawan.

“Kalau ada wartawan yang melanggar hukum, laporkan saja! UU Pers tidak akan melindungi pemeras,” tegasnya.

Kasihhati mendesak Yandri Susanto untuk tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga meminta maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan di Indonesia.

Pejabat publik harus berhenti menyebarkan stigma yang melecehkan profesi wartawan. Hati-hati kalau bicara!” pungkasnya.(Kzn/Andi,s)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment