Usai Sidak HET Tabung Elpiji Makin Melonjak, Pembiaran Atau Main Mata? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Usai Sidak HET Tabung Elpiji Makin Melonjak, Pembiaran Atau Main Mata?

Saturday, 25 January 2025

                Gambar ilustrasi (net) 

Luwu Timur,Investigasi,Wartaglobal.id - Liquified Petroleum Gas (elpiji) 3 kg atau gas melon semakin langka dan mahal di tingkat pangkalan di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel. 


Menanggapi hal ini, Iskar selaku Ketua Pelaksana Harian LAK HAM Indonesia menyebut, " upaya sidak yang dilakukan Koperindag pekan silam dianggap gagal mengatasi kelangkaan, dan bahkan harga tabung makin melonjak hingga 45 ribu," kata Iskar, Sabtu (25/1/2025). 


Lanjut kata Iskar, selain langka tabung juga sudah sangat sulit ditemukan di pangkalan, kalau pun ada pasti harganya sangat mahat" imbuhnya.


Fenomena ini sudah bukan hal baru, sejumlah warga menyebut, mahalnya harga tabung di sejumlah pangkalan sudah menjadi kebiasaan di Luwu Timur setiap kali menjelang bulan puasa. Warga pun tidak tertarik menanggapi sidak yang dilakukan Dinas Koperindag pekan silam.


" Itu hari ji turun harga karena pangkalan takut kena sidak, sekarang harga malah tambah naik tetap tidak berpengaruh" ujar Nirpan, warga Desa Lambarese, Sabtu (25/1/2025).


Ketidakmampuan Dinas Koperindag Luwu Timur mengatasi masalah kelangkaan ataupun mahalnya harga tabung menimbulkan keresahan ditengah masyarakat jelang memasuki bulan puasa. Karena tak mampu mengatasi masalah membuat sejumlah warga berasumsi kelangkaan tabung disinyalir menjadi obyek bisnis terselubung antara pangkalan dan Distributor tertentu?


Iskar pun menanggapi hal ini dengan tegas mengatakan, " tidak ada solusi selain kita akan mendesak DPRD untuk melakukan RDP dengan Koperindag yang melibatkan semua pemilik pangkalan untuk mencari solusi" imbuhnya.


Selain itu, Iskar juga mendesak Polres Luwu Timur dalam hal ini Unit Tipidter untuk melakukan sidak dengan harapan dapat menekan harga serta memberi sanksi kepada pemilik pangkalan yang kedapatan menjual diatas HET berdasarkan SK Bupati  Nomor 22 tahun 2021.


Sejumlah kalangan masyarakat menilai kelangkaan tabung Elpiji ini sudah menjadi suatu bentuk kejahatan kemanusiaan sebab sudah menyangkut hajat hidup orang banyak.


Karenanya, masyarakat berharap agar tata cara penjualan tabung sangat perlu diperketat guna menghindari pembelian secara besar-besaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu contoh misalnya pembelian tabung wajib menunjukkan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah warga setempat.


Mengingat elpiji jenis ini mendapat subsidi Pemerintah. Sehingga, masyarakat meminta sebelum membeli tabung terlebih dahulu menunjukkan KTP guna menghindari pembelian oleh tengkulak elpiji 3 kg. Adapun tujuannya agar lebih tepat sasaran 


Sebagai Contoh pangkalan yang terbukti melakukan praktek diluar ketentuan yakni pangkalan milik Ayu Linda yang beralamat di Unit 2 Kecamatan Kalaena yang diduga melakukan praktek penjualan tidak sesuai peraturan. Ayu Linda diduga mencari keuntungan lebih dengan menjual tabung elpiji denga cara memposting stock gambar tabung yang baru saja masuk di pangkalannya sembari menuliskan kalimat," Masuk lagi tabung + isinya Gercep Ki nah, laris Skali ini 225.000 aja tabung + isi" tulis Ayu Linda di akun Facebooknya, Sabtu (25/1/2025).

Sanksi hukum yang melakukan praktek pendistribusian tabung gas 3 kg sebagimana telah disebutkan dalam Pasal pelanggaran pendistribusian tabung LPG adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga LPG subsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 


Selain itu, pelaku pengoplos LPG juga dapat dikenai Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*Tim)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment